Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahruddin atau kerap disapa Udin Palui kepada media ini, Rabu (24/5/2023) di halaman parkir Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin usai menyerahkan surat mengatakan meminta anggota Banjar DPRD menertibkan mobil besar untuk transportasi seberat Tronton agar tidak melewati jalan umum.
“Kami minta DPRD Kalsel menertibkan mobil besar dengan angkutan berat seperti Tronton agar tidak menggunakan jalan umum,” ujarnya.
Permintaan penertiban LSM BABAK Kalsel terkait dengan maraknya mobil-mobil tersebut yang beroperasi di jalan umum antara Tanjung, Kabupaten Tabalong, hingga Banjarmasin.
“Baik angkutan keong batu bara dan semen melintas dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin,” kata Udin Palui.
Tak hanya itu, kata dia, nomor polisi (nomor) kendaraan angkutan besar atau berat itu berasal dari luar daerah, bukan dari Kalsel.
Menurut undang-undang jelas bahwa jenis kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah Kalsel wajib lapor.
Jika kendaraan menggunakan kode nomor dari luar daerah yang digunakan terus menerus selama 3 bulan, wajib lapor ke polisi.
Untuk pajak, lanjut Udin Palui, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 pasal 3.
Bunyinya, pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor non-DA yang berada di Kalsel lebih dari 90 hari berturut-turut wajib membayar pajak kepada kepala daerah setempat, ujarnya merujuk pada isi pasal tersebut.
Sehingga katanya hasil pajak yang dibayarkan bisa menjadi pendapatan daerah.
Kemudian data kendaraan menyesuaikan kuota BBM di Kalsel. Jika banyak kendaraan yang beroperasi, otomatis kuota BBM akan bertambah, akhirnya tidak akan tercukupi.
“Makanya kami minta selain DPRD dan Polda Kalsel untuk menertibkan transportasi ini,” pintanya.
Jika dalam sepekan tidak ada reaksi atau tindak lanjut, Udin Palui akan menurunkan massa unjuk rasa.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada reaksi, kami akan turun ke jalan untuk berdemo,” ancamnya.