KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan putusan sela atas kasus dugaan suap dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.
Ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak, membacakan putusan sela setebal 80 halaman, Rabu (1/2/2023) pagi, di hadapan terdakwa Abdul Latif yang menghadiri sidang secara daring dari Rutan Sukamiskin Bandung.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memutuskan menolak segala eksepsi dari terdakwa Abdul Latif dan kuasa hukumnya.
“Eksepsi terdakwa ditolak mentah-mentah, sehingga dakwaan bisa dijadikan dasar pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Rutan Polisi
Dengan ditolaknya semua eksepsi dari pihak tergugat, maka proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK).
Sementara itu, kejaksaan KPK telah menyiapkan sebanyak 90 saksi untuk membuktikan dugaan kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Abdul Latif.
Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan secara utuh di persidangan dan akan dibagi menjadi dua bagian, yakni 45 saksi dakwaan suap dan 45 saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menurut BAP, ada 90 saksi, semuanya kami hadirkan, untuk TPPU 45 saksi, sisanya untuk suap,” kata jaksa KPK Hery.
Baca juga: Minigakita Langka di Pasar Tradisional, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perdagangan Kalsel
Sidang akan dilanjutkan Rabu (8/2/2023) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan 7 saksi dari jaksa penuntut umum.
“Minggu depan ada 7 saksi, tapi sebelumnya majelis meminta di bawah 7, kita lihat nanti,” kata jaksa.
Seperti diketahui, mantan Bupati HST Abdul Latif dijerat menerima suap Rp. 41,5 miliar selama menjabat sebagai Bupati HST tahun 2016-2017.
Selain itu, ia juga dijerat oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dimana ia menggunakan uang suap untuk membeli sejumlah aset berupa sepeda motor, mobil, rumah dan aset lainnya atas nama orang lain. rakyat.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Pria berseragam ASN usir aurat di depan kampus ULM Banjarmasin
Saat ini, terdakwa Abdul Latif juga sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2018 terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Damahuri Barabai, HST.
Dalam sidang sela, Rabu (1/2/2023) pagi, terdakwa selaku kuasa hukumnya juga menyampaikan surat tertulis kepada majelis hakim dan penuntut umum terkait permintaan pengembalian beberapa harta kekayaan yang disita penyidik yang tidak ditemukan atau tidak menjadi bukti dalam dakwaan.
Abdul Latief juga meminta agar bisa mengikuti sidang offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, asalkan tidak mengganggu jadwal pengobatannya.
Namun, majelis hakim mengungkapkan, saat ini terdakwa Abdul Latif tidak dalam tahanan pengadilan, melainkan tahanan penjara karena masih menjalani hukuman yang sudah dilakukan.
“Dia terdakwa tidak dalam tahanan kami, dia sedang menjalani hukuman, silakan tanyakan kepada Dirjen Pasture,” kata Ketua Majelis Hakim di sela-sela persidangan.
Baca juga: DIATAS TANGAN. Pesan Berantai Penculikan di Sekolah, Polres Banjarbaru Utara Pastikan Hoaks!
Terhadap permohonan pengembalian barang sitaan, mengacu pada UU KPK, majelis berpendapat barang sitaan harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan oleh terdakwa.
Sementara itu, JPU KPK mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengungkapkan bahwa saat ini terdakwa belum bisa hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : semoga beruntung
Editor : bie
Dilihat
18
Terkait