Paringin, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat koordinasi pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penugasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sanggam Cipta Sejahtera sebagai Bank Pelaksana Program Sanggam Bakabun di Kabupaten Balangan, bertempat di Ruang Rapat Balangan Kantor Bupati Paringin Selatan, Kamis (5/1/2023).
Program Sanggam Bakabun atau Bahutang Kada Babungan adalah program yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil tanpa dibebani bunga, biaya provisi, biaya administrasi dan biaya lainnya, yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). .
BPR Sanggam Cipta Sejahtera sebagai pelaksana program Sanggam Bakabun bertugas melakukan koordinasi dengan SKPD terkait di daerah, dan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan peraturan perundang-undangan.
Rakor dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, Ahimsa, Inspektur Balangan, Erwan Mega Karya Latif, Kepala Kantor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan (DKUKMPP), Aidinnor, serta anggota BPR Sanggam Cipta Sejahtera.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Wilayah 9 Kalimantan, Ahimsa menjelaskan, pihaknya mendukung apa yang direncanakan Bupati Balangan dengan memberikan pinjaman tanpa bunga bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami dari pihak yang berwenang sangat mendukung, apa yang direncanakan oleh bupati, intinya bagi kami bagaimana agar perekonomian di sini lebih baik lagi, dan BPR juga bisa mendapatkan keuntungan dari penyaluran pinjaman ini juga tentunya,” ujarnya.
Ahimsa berharap kredit ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan Pemkab Balangan, dan dalam pelaksanaannya juga sesuai dengan ketentuan OJK.
“Tadi kami sebagai otoritas juga memberikan masukan apa saja yang menjadi kewenangan kami agar tidak bertentangan dengan aturan OJK,” kata Ahimsa.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor juga mengatakan bahwa Sanggam Bakabun merupakan program dari Bupati Balangan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, salah satunya dengan memberikan kredit kepada masyarakat tanpa bunga.
“Pemerintah selaku pemilik modal BPR memberikan kredit dengan target pelaku UMKM di Kabupaten Balangan. Program Sanggam Bakabun akan terealisasi tahun ini.” dia berkata.
Rody Rahmady Noor menyampaikan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan arahan dan arahan, sehingga Pemkab Balangan dalam menjalankan program Sanggam Bakabun dapat mematuhi ketentuan dan peraturan perbankan.
(MC Balangan/jh)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id