Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel melalui Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di Soraja Hotel Ebony Batulicin, Senin (27/3), dalam rangka penguatan pengawasan penjamin secara virtual.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Junita Sitorus ini diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari 40 perwakilan Instansi/Lembaga di Kabupaten Tanah Bumbu dan membahas pendataan pengungsi asing, pencari suaka, dan pemantauan warga asing. penjamin virtual dan aktivitasnya dalam mendukung terciptanya iklim investasi dan promosi pariwisata berkelanjutan.
Baca juga: Timpora Banjarmasin dan Barito Kuala bersinergi perketat pengawasan terhadap orang asing
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi, Junita Sitorus dan Bupati Tanah Bumbu, H Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Andi Aminuddin.
H Andi Aminuddin selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan Rakor Tim Pemantau Orang Asing Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Rapat ini merupakan bentuk koordinasi antar pemangku kepentingan yang dikawal Kementerian Hukum dan HAM Kalsel agar dapat melaksanakan tugas pengawasan WNA di Kabupaten Tanah Bumbu secara optimal dan tepat sasaran,” kata Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan tersebut. Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Bupati.
Selanjutnya Rakor Timpora dipimpin langsung oleh Junita Sitorus selaku Kadivim yang fokus pada pembahasan pada dua hal yaitu pengawasan penjamin virtual dan pengawasan serta pendataan pengungsi.
Baca juga: Bupati Tabalong Ikuti Rakor TIMPORA Kalsel
“Pembahasan Rakor Timpora kali ini fokus untuk mengawasi penjamin bagi WNA yang beralamat virtual. Jadi sekarang ada penjamin asing yang punya perusahaan, tapi alamatnya virtual, kalau alamatnya virtual berarti dia tidak punya bangunan atau struktur,” jelas Junita.
Terkait topik pemantauan dan pendataan pengungsi, Junita juga menjelaskan bahwa hal tersebut wajib dilakukan Ditjen Imigrasi secara serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin selaku Ketua Timpora, I Gusti M Ibrahim mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut untuk menciptakan koordinasi dan kolaborasi dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa selain aparat penegak hukum yang tergabung dalam Timpora, kami juga ingin mengajak masyarakat baik di Kabupaten Tanah Bumbu maupun Kabupaten Kotabaru jika menemukan atau bertemu dengan WNA yang mencurigakan dapat hubungi kami di Kantor Imigrasi atau pihak terkait lainnya agar tindak lanjut dapat dilakukan secepatnya,” ujar Kakanim Batulicin.
Kakanim juga menambahkan, setelah mendapat informasi keberadaan dan aktivitas WNA yang dilaporkan, Kanim Batulicin akan melakukan pengawasan lebih intensif dan pemeriksaan data apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian atau tidak.
Saat ini terdapat 128 TKA di wilayah Tanah Bumbu dan 428 TKA di Kabupaten Kotabaru per Februari 2023.
Baca juga: Timpora Tanah Bumbu antisipasi masuknya WNA ilegal
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023