Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumber Jaya. Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya tangkap BS (19) dan TP (17) usai merampas ponsel Tamara (22), perempuan asal Desa Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat (Lambar).
Dua pelaku yang ditangkap pada Rabu (03/08/2023) sekitar pukul 19.30 WIB merupakan warga Pekon (Desa) Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, BS diamankan di Desa Kali Balangan, Kecamatan Kali Balangan, Lampung Utara, sedangkan TP diamankan. di Pekon Tri Budo Sukur, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan korban yang mengalami kejadian nahas itu pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di lapangan Sanayuda, saat korban hendak pulang. Kemudian korban diikuti kedua pelaku dengan sepeda motor dan langsung mendorong korban.
“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, setelah itu kedua pelaku langsung memukul bahu dan pergelangan tangan kanan korban serta menyita handphone milik korban jenis Samsung A20S. Kamis (9/03/2023). ).
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang terjadi ke Polsek Sumber Jaya dengan No. Laporan LP/B-05/II/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Sumber Jaya pada tanggal 10 Februari 2023. Berdasarkan keterangan tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.250.000 dan mengalami sejumlah luka memar.
“Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, diketahui salah satu terduga pelaku berada di Desa Kali Balangan dan tim langsung bergerak mengamankan pelaku pada Rabu, 8 Maret 2023,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui satu tersangka pelaku lainnya berada di Pekon Tri Budi Sukur dan langsung diamankan petugas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone SAMSUNG A20S, case handphone SAMSUNG A20S, sepeda motor Honda Beat warna biru, celurit panjang kurang lebih 50 cm, jaket abu-abu dan jaket sweater warna hitam dan kini kedua tersangka bersama dengan barang bukti ada di Mapolres Sumber Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Video KUPAS TV: Polisi Bongkar Pupuk Rumah Pencampur Omzet Puluhan Juta di Palas, Lampung Selatan
https://www.youtube.com/watch?v=0GW9HX-87Rs