Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Adaro Indonesia dan DPRD Tabalong, Pemda Tabalong dan masyarakat tidak berjalan sesuai harapan.
Wakil Ketua I DPRD Tabalong kecewa dengan tanggapan perwakilan PT Adaro Indonesia terkait Gugatan Eks Izin Usaha Pertambangan Batubara (PKP2B) di Tabalong sebagai Kawasan Pendukung.
Disebutkan bahwa sehubungan dengan bekas pengurangan atau bekas wilayah PKP2B, kini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih menjadi milik PT Adaro Indonesia sebagai wilayah pendukung.
Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Tabalong, H Jurni, kecewa dengan PT Adaro karena menurutnya mengirimkan perwakilan yang kurang berpengalaman dalam persoalan yang dimaksud.
“Sayang sekali orang-orang yang berasal dari Adaro, orang-orang yang mungkin tidak mengerti dan memiliki pengalaman dalam hal-hal yang meragukan. Jadi teman-teman LSM Tabalong tidak mendapat kejelasan,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan PT Adaro dan LSM di Aula Sekretariat DPRD Tabalong, Selasa (18/4/2023).
Dalam perpanjangan PKP2B atau menjadi IUPK, H Jurni mengatakan jika PT Adaro memilih PKP2B maka ada kemungkinan masyarakat akan meminta bantuan untuk memperhatikan proses pascatambang terlebih dahulu.
“Mungkin ada kesempatan bagi kami dari masyarakat untuk meminta bantuan perpanjangan pascatambang terlebih dahulu untuk diperhatikan,” terangnya.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tabalong, Iwan Wong, juga kecewa dengan tanggapan Adaro terkait pembahasan klaim kawasan pendukung.
“Jawabannya sangat mengecewakan, karena yang hadir dan menjawab bukan kewenangannya,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, pihaknya hanya ingin membantu dan hal itu sesuai dengan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Pokok-Pokok Agraria.
“Tanah itu harus dikembalikan ke Negara, sekarang otomatis kembali ke Pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap lahan eks PKP2B yang diklaim sebagai kawasan penyangga dikembalikan kepada pemerintah sesuai aturan.
“Bagaimana bisa dimanfaatkan dan bisa menambah pendapatan daerah, serta bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Tabalong,” harapnya.
Ia juga menginginkan tindak lanjut lebih lanjut dari pemerintah, khususnya Legislatif dan Eksekutif, untuk melakukan penjadwalan ulang melalui DPRD terkait lahan eks PKP2B yang masih diklaim sebagai kawasan penyangga.
“Saya berharap nanti benar-benar dihadiri oleh manajemen yang berwenang dan berkompeten untuk menjawab ini,” pungkas Iwan.
RDP dihadiri oleh anggota DPRD Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong, pimpinan LSM dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari PT. Adaro Indonesia.