Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tabalong mengadakan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada Selasa (16/5) di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretariat Daerah Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, H M Feher Umari, yang mewakili Kepala DPUPR Tabalong. Seluruh SKPD terkait yang tergabung dalam FPR Kabupaten Tabalong dan tiga Camat yakni Camat Murung Pudak, Haruai dan Jaro juga turut serta dalam rapat tersebut.
Rapat juga dihadiri melalui Zoom meeting oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto. Dalam pembukaan rapat, H M Feher Umari menyampaikan bahwa ada tiga poin yang akan dibahas pada hari itu.
Poin pertama adalah permohonan dari CV Ammannoor Tour terkait informasi tata ruang KBLI 0510 pertambangan batu bara dan KBLI 0810 penggalian batu pasir dan tanah liat yang berlokasi di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai dengan luasan berdasarkan peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Tabalong seluas 2.970,78 hektar.
“Kemudian, yang ke dua PT Mitra Jaya Nusa Persada dengan kegiatan penggalian batu kapur gamping berlokasi di Desa Garagata Kecamatan Jaro, dengan luasan areal berdasarkan peta tematik RTRW Kabupaten Tabalong seluas 2.440,19 hektar,” jelasnya.
Adapun poin ketiga adalah permohonan perpanjangan izin usaha dari PT Niaga Sinar Jaya dengan KKPR KBLI 46339 kegiatan usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya dan KBLI 46314 perdagangan besar kopi, teh serta kakao di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. Lokasinya berada di kawasan permukiman luasan areal 2.594,52 meter persegi.
Setelah membahas ketiga permohonan tersebut, hasil rapat FPR Kabupaten Tabalong menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali terkait permohonan izin karena lokasi permohonan yang masuk peta tematik kawasan pertambangan seluas 2.440,19 hektar. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 PP 96/2, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang pendeglegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batuan.
RTRW Kabupaten Tabalong telah dilakukan revisi yang saat ini telah melalui tahap pembahasan lintas sektoral pada tanggal 3 April 2023 dan dalam proses menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, permohonan melalui OSS setelah penetapan Perda Revisi RTR sangat diharapkan.
Rapat FPR tersebut adalah langkah awal untuk memastikan tata ruang di Kabupaten Tabalong teratur dan tertata dengan baik. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat luas. Semoga Kabupaten Tabalong terus berkembang dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.