Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Tabalong menggelar rapat Forum Tata Ruang (FPR), Selasa (16/5), di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretariat Daerah Tabalong, Jalan Pangeran Antasari Tanjung.
Rapat dipimpin oleh Kepala DPUPR Tabalong diwakili oleh Kabid Tata Ruang HM Feher Umari dengan melibatkan seluruh SKPD terkait yang tergabung dalam Forum Rencana Tata Ruang (FPR) Kabupaten Tabalong dan tiga camat yaitu Murung Pudak. , Kecamatan Haruai dan Jaro.
Rapat juga menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Endarto, melalui rapat via Zoom.
Mengawali pertemuan, HM Feher Umari menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Tim FPR ini, ada tiga poin yang akan kami sampaikan hari ini.
Yang pertama adalah permintaan dari CV Ammannoor Tour sebagai informasi tata ruang pertambangan batubara KBLI 0510 dan KBLI 0810 galian batupasir dan tanah liat yang berlokasi di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai dengan luas wilayah berdasarkan peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Tabalong meliputi seluas 2.970,78 hektar.
“Kemudian yang kedua adalah PT Mitra Jaya Nusa Persada, KKPR KBL 08102 dengan kegiatan penggalian batu kapur yang berlokasi di Desa Garagata Kecamatan Jaro dengan luasan berdasarkan peta tematik RTRW Kabupaten Tabalong seluas 2.440,19 hektare,” dia menjelaskan.
Dan yang ketiga adalah PT Niaga Sinar Jaya, KKPR KBLI 46339 kegiatan usaha grosir makanan dan minuman lainnya dan KBLI 46314 perdagangan grosir kopi, teh dan kakao di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, perpanjangan izin usaha dengan sistem aplikasi, dan berdasarkan pola tata ruang peta RTRW Kabupaten Tabalong terletak di kawasan perumahan dengan luas 2.594,52 meter persegi.
“Jadi, ada tiga pelamar yang perlu dibahas bersama dalam rapat Tim Forum Tata Ruang Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Dari hasil rapat FPR Kabupaten Tabalong disimpulkan perlu dilakukan peninjauan terhadap permohonan izin karena lokasi permohonan masuk dalam peta tematik wilayah pertambangan seluas 2.440,19 hektar.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP 96/2 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batuan,” ujarnya.
Revisi RTRW Kabupaten Tabalong saat ini sedang melalui tahap pembahasan lintas sektor pada 3 April 2023 dan saat ini sedang dalam proses menunggu terbitnya persetujuan substantif (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, sehingga diharapkan pengajuannya melalui OSS setelah ditetapkannya Perda Revisi RTR.