Tabalong – koranprogresif.co.id – Untuk mengawasi munculnya aliran sesat yang dapat memicu konflik atau gesekan antar pemeluk agama atau aliran/aliran yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tabalong Kejaksaan Negeri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Kepercayaan Keagamaan (PAKEM).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kepala Bagian Intelijen
Jaksa Penuntut Umum Tabalong Amanda Adelina, SH mengatakan, Rapat Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Keyakinan Keagamaan (PAKEM) tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-
019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina, SH, Perwakilan Polres Tabalong, Perwakilan Dandim 1008/Tanjung, Tokoh agama di Kabupaten Tabalong, Kementerian Agama,
Kesbangpol, Dikbud dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) , Dan
Tokoh Agama Kristen Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan, SH, MH, selaku Ketua Tim Koordinasi
Pembinaan Keyakinan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk melakukan pemetaan dan pendataan, mengenai jumlah dan nama aliran kepercayaan, baik yang sudah diinventarisasi di Kemendikbud maupun yang belum masuk. nomor
penganut, anggota atau pengurus, jumlah rumah atau tempat ibadah dan jumlah anggota sekte
kepercayaan kepada Tuhan yang telah mengubah identitas penduduk.
Pakem juga menjadi wadah sharing tentang kepercayaan dan aliran keagamaan, khususnya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong.
untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong.
Ia menegaskan, Pengawasan Kemasyarakatan dan Keyakinan Beragama (PAKEM) untuk memberikan kepastian hukum.
Pada kesempatan tersebut Kajari Tabalong juga mengajak untuk bersinergi mencegah AGHT agar pencegahan AGHT dapat diatasi atau diminimalisir dalam program-program yang mendukung setiap kegiatan yang berlandaskan iman dan agama. (M N).