Kanwil Kalsel
01 Maret 2023
Tampilan: 48
Banjarmasin, Humas_Info – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Fasilitas kepada Masyarakat dan/atau Investor, Selasa (28/2/23) di Gedung Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Rapat Harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPPD) Kabupaten HSS, Rahmani, Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS, Ellita Rakhman.
Mengawali rapat harmonisasi ini, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten HSS, Ellita Rakhman menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan / atau Investor.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata Ellita.
Pembahasan detail dilakukan pada rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel. Hal ini dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Agus Sartono selaku Kepala Bagian Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menyampaikan tanggapan lisan dan tertulis disampaikan kepada pemrakarsa untuk dijadikan bahan perbaikan guna memastikan rancangan peraturan daerah tersebut disusun menjadi produk hukum yang berkualitas.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat dan investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten HSS, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)