Sekitar 300 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PABPDSI) se-Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar unjuk rasa damai menuntut haknya dipenuhi yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Kamis. (16/2), sekitar pukul 09.30 WITA.
Usai memberikan orasi di depan gedung DPRD, anggota BPD dipersilakan oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi di gedung DPRD saja.
Ketua HST PABPDSI H Husni Thamrin mengatakan, aksi anggota BPD ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menyampaikan hak-hak BPD saat ini tidak hanya di HST kabupaten.
Tuntutan yang diajukan itu, kata dia, akan diteruskan untuk mendorong Program Legislasi Nasional tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
Langkah selanjutnya adalah menyetujui perubahan ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Pihaknya juga mengusulkan Pasal 23 Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa, bukan Pemerintah Desa dan hak Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa yang mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga meminta kepada Presiden melalui Menteri Desa PDTT untuk memberikan hak keuangan atas pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan meningkatkan kemampuan Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 untuk BPD yang disalurkan. kepada setiap desa di seluruh Indonesia sesuai amanat pasal
113,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami juga mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi BPD atau DPRDesa Skala Nasional yang sudah diserahkan PABPDSI pada tahun 2021.
“Kami berharap Kemendagri menerbitkan Surat Edaran kepada Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai Amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang didalamnya memuat peningkatan kapasitas, manajemen, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia
semata-mata untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional dan
bermartabat.
“Kami hanya meminta DPRD HST menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD HST H Rachmadi berjanji akan ikut memperjuangkan aspirasi anggota BPD.
“Tentu aspirasi ini juga akan kami kawal dan sampaikan secara bertahap mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” pungkasnya.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023