JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya 500 jemaah menjadi korban penipuan sebuah perusahaan travel perjalanan umroh, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Akibat kasus tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Ironisnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah diungkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Kemenag mengaku kecolongan.
Atas hasil penyelidikan pihak kepolisian tersebut, Kemenag pun langsung memasukan perusahaan travel tersebut ke daftar hitam penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Dalam keterangannya, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menyatakan, Kemenag sebetulnya sudah mengendus dugaan kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.
Saat itu, kata Muijib, sebuah informasi menyebutkan bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
“Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan,” ujar Mujib dikutip Jumat (31/3/2023).
Mujib mengakui bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila. Sebab pihak PT Naila menyampaikan komitmen lisan akan mengupayakan keberangkatan para jemaah.
Di samping itu, kata Mujib, saat itu Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Naila. Waktu itu disebutkan masih ada komitmen secara lisan dari PT Naila untuk memberangkatkan jemaahnya.
“Namun hingga saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada,” tandas Mujib dikutip dari Kompas.com.
Setelah pemberian teguran pertama, PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya dan menjaring para calon jemaah.
Terungkap pula hanya beberapa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Suci. Para jemaah kemudian ditelantarkan hingga tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umrah.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa para korban tidak difasilitasi tiket perjalanan pulang dan tidak disediakan penginapan setelah menjalankan umrah. (red)