Dipimpin Hakim Ketua Suwandi, dakwaan ketiga terdakwa yakni Sogianor, mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Achmad Rizaldy Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Guru SD Bakarangan, dan Herman dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Johan Wibowo.
Dalam dakwaannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni perbuatan tidak gratifikasi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). ) 1 KUHP.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TTPU), Sugianor dan Achmad Rizaldy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan terdakwa Herman dijerat Pasal 3 dan 5 UU yang sama.
Usai sidang, Johan Wibowo menjelaskan ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memotong 50 persen uang ganti rugi pembebasan tanah untuk pemberian bantuan administrasi.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ketiga terdakwa memperoleh total keuntungan sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang ganti rugi. Rinciannya, Sogiona mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldy sekitar Rp. 600 juta dan Herman Rp 954 juta,” jelasnya.
Johan Wibowo mengatakan, lima orang yang diberi bantuan administrasi oleh para tergugat harus mengiyakan, padahal awalnya bertentangan dengan keinginan mereka yang menginginkan ganti rugi diterima secara utuh.
Awalnya pada tahun 2019, terdapat beberapa bidang tanah yang masuk dalam objek pembayaran ganti rugi, namun dokumennya tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat administrasi. Mengetahui hal tersebut, ketiga terdakwa; Sogianor, Rizaldi dan Herman menawarkan bantuan untuk melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan pembayaran ganti rugi.
“Mereka berbagi tugas, Rizaldy mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata jaksa senior di Bagian Pidsus Kejari Tapin itu.
Sementara itu, Herman mengambil fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi sertifikat tanah atau hak atas tanah dan Sogianor mengurus kekurangan administrasi, seperti surat keterangan kehilangan sertifikat, pembuatan surat kuasa, surat-surat. pengantar untuk ahli waris, keterangan domisili surat.
Uniknya, uang hasil gratifikasi itu digunakan Sogianor untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli tanah seluas empat hektar, membayar umrah, hingga menikahkan anaknya.
“Adapun Achmad Rizaldy dan Herman akan kita lihat alat buktinya. Karena masing-masing terdakwa diberikan hak pembuktian terbalik,” tambah Johan Wibowo.
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang mengadili kasus tersebut memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan tanggapan melalui nota eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) pekan depan.
Ada beberapa barang bukti yang dibawa tim kejaksaan seperti paket pekerjaan jasa konsultasi penyusunan LARAP Tapin tahap II Nomor HK.02.03/BWS-KAL.II/PP-KS/03 tanggal 30 April 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan dan Program Provinsi Kalimantan Selatan dengan PT Saka Buana Yasa Selaras.
Dokumen pengadaan tanah Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Ada pula Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/035/KUM/2015 tentang Persetujuan Izin Prinsip dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin di Kabupaten Tapin, 15 Januari 2015, Surat Keputusan Gubernur Kalsel Kalimantan Nomor 188.44/065/KUM/2015 tentang Pelimpahan Wewenang Penyiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati Tapin, 12 Februari 2015.
Bukti lainnya, Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/ /KUM/2015 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Tapin di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, tanggal 15 Juni 2015. Hingga, SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0355 /KUM/2017 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/065/KUM/2017 tentang Persetujuan Izin Prinsip dan Penataan Lokasi Pembangunan Bendungan Tapin di Kabupaten Tapin, 4 Agustus 2017.
Ada pula Keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/0472/KUM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/065/KUM/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, 9 Oktober 2017 sampai dengan berita acara pembayaran ganti rugi berupa uang Nomor: KU0301-Bws9.3/PB-BWS.KAL.II/73, 4 Juli 2019 dan beberapa dokumen lainnya.