AMUNTAI – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Pinang Kara, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU), terkait aktivitas penyetruman ikan di perairan rawa Desa Pinang Kara, membuahkan hasil.
Pasalnya, Kamis (26/1) anggota HSU Polres Samapta, saat melakukan patroli lingkungan berhasil mengamankan dua alat setrum yang ditinggalkan pemiliknya, termasuk mesin klotok yang masih hangat.
Kapolsek HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui KBO Samapta Ipda Fannan yang mendatangi lokasi mengatakan, pihaknya mengamankan dua alat pemingsan ikan menggunakan genset, terdiri dari kabel dan tuas.
Namun tidak ada pelaku, hanya ada perahu dan tempat penangkapan ikan dengan peralatan pendukung.
“Patroli ini kami lakukan karena ada pengaduan dari masyarakat khususnya di Desa Kembang Kuning dan Pinang Kara Kecamatan Amuntai Tengah tentang ikan tersengat listrik di sekitar wilayahnya, saat obrolan Jum’at dengan Kapolres HSU,” ujar Ipda Fannan .
Untuk itu, Sat Samapta melakukan pemantauan dan patroli. Dan tadi pagi ditemukan alat berupa pistol bius ikan di sekitar sungai di Desa Pinang Kara.
Usai apel pagi, Samapta melakukan patroli dan tanpa sengaja menemukan perahu yang tersangkut di tepi kiri sungai (rawa). Saat didekati, mereka menemukan barang bukti berupa dua unit alat setrum ikan.
Demikian juga, lanjutnya, hasil tangkapan ikan sudah hilang, beserta aki dan gensetnya, namun kami menemukan bukti adanya ikan setrum yang diperkirakan panjangnya sekitar 3 meter.
“Mesin perahu masih panas, kemungkinan baru selesai disetrum,” jawabnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan tetap melakukan patroli rutin sambil mengimbau masyarakat agar tidak dibenarkan menangkap ikan dengan alat kejut listrik.
Sebab, dalam Undang-Undang disebutkan larangan menangkap ikan dengan alat setrum diatur dalam Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat karena ikan bius tersebut merusak ekosistem perairan. Karena warga mengeluhkan mata pencaharian mereka yang lain rusak akibat disetrum ikan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Amuntai Tengah, Amberani mengatakan, fenomena illegal fishing seperti penangkapan dengan stun gun sangat dilarang, mengingat akan berdampak pada ekosistem ikan air tawar di kawasan ini ke depannya.
“Kami mengapresiasi patroli dan razia alat setrum ikan yang marak di perairan HSU,” ujarnya singkat. (merusak)