BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI– Evaluasi kinerja belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung.
Sesuai dengan wilayah kerjanya, KPPN Tanjung mengevaluasi capaian Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Balangan dan juga Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi, Selasa (17/1/2023), mengatakan, hasil evaluasi kinerja realisasi belanja TKDD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan kepada Plt Bupati HSU Suria Fadliansyah.
“Kami datang saat silaturahmi dengan Plt Bupati HSU,” ujarnya.
Menurutnya, kinerja pelaksanaan belanja TKDD Tahun Anggaran 2022, khususnya realisasi belanja Dana Alokasi Fisik (DAK) Pemkab HSU relatif rendah dibandingkan Pemkab Tabalong dan Pemkab Balangan. yakni 77,34 persen dari pagu alokasi Rp 65,16 miliar.
Baca juga: Sambut Imlek 2023, Informa Banjarmasin Geber Berbagai Promo Furnitur
Baca juga: Jaga Ketersediaan Pangan di Kalsel, PT Bangun Banua Awasi Produksi Padi Petani
Sedangkan dalam penyaluran Dana Desa, Pemkab HSU mendapat predikat kinerja terbaik pertama penyaluran Dana Desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab HSU atas capaian penyaluran Dana Desa tahun 2022. Diharapkan hal ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujar Sigit.
Sebab, menurut PMK-201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, desa yang memenuhi kriteria akan mendapat tambahan alokasi Dana Desa yang akan dicairkan paling cepat pada Agustus 2023.
“Salah satu kriteria yang dinilai adalah kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala KPPN Tanjung juga berharap Pemkab HSU dapat mempercepat penyaluran DAK fisik.
Baca juga: Pasar Murah Jelang Haul Ke-18 Silaturahmi Guru, Daging Ayam Langsung Laku
Baca juga: Stok beras di HST aman, Bulog Barabai meminta masyarakat HST tidak khawatir
Dengan langkah awal, lanjutnya, proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) langsung dipercepat dan tidak perlu menunggu penetapan DPA.
Mempercepat pelaksanaan review APIP, serta memberikan reward kepada SKPD yang dapat mengajukan kontrak lebih cepat, sehingga tidak ada lagi pengajuan kontrak yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan kejadian di tahun 2022 tidak terulang lagi, seperti gagal lelang, keterlambatan serah terima barang. Juga adanya perubahan kebijakan di tahun anggaran berjalan yang mengakibatkan tidak maksimalnya realisasi belanja DAK Fisik, tentunya memiliki berdampak pada pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Sementara itu, secara umum pada tahun anggaran penyerapan belanja DAK Fisik wilayah kerja KPPN Tanjung hanya sebesar 85,11 persen yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,99 persen.
Diharapkan pada tahun anggaran 2023 DAK Fisik dapat terealisasi sesuai dengan jadwal yang direncanakan dan target yang telah ditetapkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)