AMUNTAI – Rekrutmen karyawan outsourcing di RS Pambalah Batung Amuntai dipertanyakan, termasuk penggantian perusahaan penyedia tenaga kerja baru, Rabu (2/3/2023).
Pasca pergantian penyalur tenaga kerja di RS Pambalah Batung Amuntai, terdapat 12 pegawai outsourcing yang tidak diperpanjang kontraknya. Selain itu, dikabarkan juga ada karyawan outsourcing yang telah diperpanjang untuk tetap bekerja, namun mereka gelisah, karena tidak mengetahui berapa gaji yang akan mereka terima.
Hal itu disampaikan Lisa Cahya Fitriani saat mengadukan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Hulu Sungai Utara (HSU) Kota Amuntai.
“Tadi kami mengadukan hal ini ke Disnaker Kabupaten HSU, tapi menurut kami penjelasan dari Disnaker HSU kurang jelas. Kemudian kami disuruh mempertanyakan langsung ke manajemen RS Pambalah Batung Amuntai,” jelas Lisa didampingi sejumlah karyawan outsourcing yang tidak diperpanjang kontraknya, Rabu (2/3/2023) siang.
Lisa mengaku sedih melihat 12 karyawan outsourcing yang sebagian besar yatim piatu itu kehilangan pekerjaan. Apalagi, ia menduga masalah ini terjadi, karena ada orang yang sengaja menyingkirkan mereka termasuk orang yang dititipkan kepadanya.
“Kami menduga ada oknum yang dengan sengaja memecat 12 karyawan outsourcing dengan tidak memperpanjang kontraknya. Lalu yang bersangkutan membawa orang lain atau menitipkannya ke perusahaan penyalur tenaga kerja atau ke RS Pambalah Batung, karena itu kami minta penjelasan,” katanya.
Selain itu, karyawan outsourcing yang kontraknya belum diputus, jelas Lisa Cahya Fitriani, juga resah, karena disuruh kerja, tapi tidak tahu gajinya berapa.
“Oleh karena itu, saya berharap manajemen RS Pambalah Batung Amuntai membantu mengurai masalah ini. Selain itu, DPRD HSU juga memanggil pihak RS Pambalah Batung Amuntai dan perusahaan penyalur tenaga kerja untuk mendengar keterangan mereka,” ujar Lisa yang aktif membela hak-hak warga di HSU.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Pambalah Batung, Evana, membenarkan telah berpindah perusahaan penyedia tenaga kerja tempatnya ditugaskan. Ini setelah perusahaan pemasok tenaga kerja baru memenangkan proses tender.
“Kami menjalankan tugas kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya kami menentukan pemenangnya adalah perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah. Apalagi perusahaan pemenang berjanji akan membayar upah atau gaji yang lebih tinggi untuk karyawan outsourcing dari sebelumnya dan siap mengurangi keuntungan mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Evana menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada para pemenang penyalur tenaga kerja PT DSM untuk mempertahankan karyawan yang ada, karena kinerjanya sudah bagus. Namun, jika ada perubahan atau pemutusan hubungan kerja itu bukan kewenangannya.
Di RS Pambalah Batung, ada 58 karyawan outsourcing yang selama ini bekerja dengan baik. Karena itu kami menghimbau kepada PT DSM untuk tetap mempekerjakan mereka. Sedangkan karyawan outsourcing masih belum tahu gaji di PT DSM, saya sudah menanyakan itu dan memang benar. Mungkin karena masih baru per 1 Maret 2023 dianggap bekerja, dan masih belum terkonfirmasi,” kata Evana.
Kemudian, saat dikonfirmasi, anggota DPRD Kabupaten HSU Syarbani mengatakan, permasalahan yang muncul patut menjadi perhatian para wakil rakyat di DPRD HSU. Hanya saja, KPU berhak meminta RDP untuk Manajemen RS Pambalah Batung dan pemasoknya. II.
“Jadi mitra kerja RS Pambalah Batung Amuntai adalah Komisi II DPRD HSU. Kalau ada keluhan sampaikan ke rekan-rekan di Komisi II yang membidangi,” pungkas politikus senior dari Partai Gerindra itu.