Terong – Seorang remaja berinisial MR (19) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya yang berusia 16 tahun saat menonton balapan motor. Aksi itu terekam di telepon genggam warga dan videonya viral di media sosial.
“Benar adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang perbuatannya dilakukan di tempat umum,” jelas Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo kepada detikcomRabu (15/2/2023).
Peristiwa itu terjadi di kawasan sirkuit balap motor Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (22/1) sore. Saat itu pelaku memegang bagian sensitif korban yang berdiri di tengah kerumunan.
“Dalam video tersebut terlihat korban dipeluk dan diremas-remas payudara pelaku, keduanya adalah sepasang kekasih,” kata Sutargo.
Kasus tersebut terungkap setelah videonya viral di media sosial Tiktok. Orang tua yang mengetahui hal itu melaporkan pelakunya ke polisi.
“Menurut cerita pelapor yang merupakan ibu korban, pada saat pelapor hendak berangkat kerja, pelapor singgah di rumah kakaknya, kemudian kakak pelapor mengirimkan video kepada pelapor dimana terlihat di video bahwa dia anaknya diperkosa oleh pelaku,” katanya.
Polisi menerima laporan tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan. Namun, sejak video tersebut viral, keluarga penyerang bekerja sama dengan MR untuk menghubungi pihak berwajib.
“Awalnya dari keluarga pelaku yang menyerahkan diri, namun saat di tengah jalan ditangkap petugas dan dibawa ke Polres,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan jaket abu-abu yang dikenakan korban dan file video Tiktok berdurasi 33 detik.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki perekam dan penyebar video tersebut. Polisi memerintahkan pria itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sampai saat ini yang mencatat dan mendistribusikan masih dilakukan pengejaran. Kami juga menghimbau kepada warga yang mungkin tahu atau mengetahui, mohon segera klarifikasi ke pihak kepolisian,” ujarnya.
“Bagi pelaku, Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kumpulan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Tonton Videonya”Serangkaian Kebenaran Kasus Anak Perempuan Pengidap Gangguan Seksual 17 Anak Cabul di Jambi“
(di/pak)