Kedua sahabat ini kompak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tabalong.
Namun aksi mereka terhenti setelah polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda, Kamis (11/5/2023).
Penangkapan pertama dilakukan Satres Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, SIK terhadap SP alias Tiwik (32) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan penangkapan terhadap pelaku SP dan DN alias Dani (37) yang sama-sama residivis terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU-UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Cegah Balapan Ilegal, Satlantas Polres Palangka Raya Sisir Jalan-Jalan Ini
“Informasi yang diberikan masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungannya, polisi tanggapi dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebuah rumah di Tanjung Selatan, Kecamatan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Sutargo.
Disaksikan aparat desa setempat, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan klip plastik berisi kristal bening, diduga sabu yang disimpan di bekas kotak rokok, yang diketahui milik pelaku SP yang didapat dari pelaku DN.
Petugas kemudian mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong dan menemukan pelaku DN. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 bungkus klip plastik dan sejumlah uang tunai.
DN alias Dani (37) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tabalong dan juga menyita barang berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 dus Rokok bekas oleh warga Biru, 2 buah handphone biru abu abu metalik, 1 unit sepeda motor warna putih hijau, 1 timbangan digital silver, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar plastik hitam dan uang tunai Rp 900 ribu,” pungkas Sutargo.
Terungkap pula bahwa keduanya pernah terjerat kasus narkoba dan sempat menjalani hukuman alias residivis.