Seorang residivis narkoba berinisial AR (26) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap anggota Satresnarkoba Polsek Tabalong.
AR kembali diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong setelah mendapat informasi dari rekan AR yakni salah satu pembeli narkoba dari AR.
Rupanya, tindakan yang menyeretnya ke sel tahanan tidak serta merta membuatnya jera dan dia memilih kembali melakukan pelanggaran hukum.
AR diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Humas PS Kasi Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, AR diamankan di sebuah rumah di Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat (2/6/2023) dini hari.
“Pelaku AR ditahan berdasarkan keterangan pelaku yang kami amankan tadi. Di mana dia memberikan keterangan menerima barang diduga sabu dari AR,” kata Iptu Sutargo, Sabtu (3/6/2023).
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang ditunjukkan oleh rekan AR dan mengamankan AR dengan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 3,81 gram terdiri dari 0,62 gram, 0. 78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram dan 0,83 gram, satu timbangan digital hitam, satu kotak hijau, dua kotak ponsel kuning dan biru, satu bungkus klip plastik.
Saat ini, baik AR maupun rekannya berada di Polsek Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga residivis dalam kasus serupa.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara ‘Menyanyi’ Kolega, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi Petugas Tabalong,