WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor milik warga.
Pelaku berinisial HA alias Sharul (29) merupakan warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Sharul diamankan Satreskrim Polres Tabalong pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, SIK, Satuan Intel Polres Tabalong pimpinan Akp Tatang Suryawan dan Polsek Tanta pimpinan Iptu Supriyono, Sabtu (25/2/2019). 2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS. Kabid Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku HA diamankan di sebuah rumah di Tanta Hulu. Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong terkait tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pencurian yang dilakukan Sharul terjadi Jumat (21/10/2022) pagi di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta.
Baca juga: Perempuan Muda Ditangkap Polsek Tabalong Atas Dugaan Penggelapan Motor Otomatis
Pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang korban perempuan berinisial MS (34).
Pagi itu korban pergi ke tokonya dan memarkir sepeda motor listriknya di pinggir jalan depan toko.
Korban MS kemudian masuk ke dalam toko untuk melayani pelanggan. Satu jam kemudian korban berniat menjemput anaknya dari sekolah, namun ternyata sepeda motor yang diparkir tidak ada.
“Korban mencoba melihat-lihat warung dan juga menanyakan kepada adik korban atau saksi berinisial AD apakah ada yang menggunakan motor tersebut, namun saksi mengaku tidak menggunakannya,” lanjut Sutargo.
Kemudian korban meminta bantuan saksi MR untuk membuka rekaman video CCTV, dan ternyata ada dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor warna biru, pelaku terlihat turun dari motor dan langsung mengambil motor korban,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Polisi sudah mengetahui identitas teman pelaku yang membantunya saat melakukan pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 10 juta rupiah.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Tabalong dan terus melakukan penelusuran kemanapun pelaku mengambil barang curian tersebut,” kata Sutargo.
“Pelaku AH alias Sharul kini telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan pencurian berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor listrik berwarna putih,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi