BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Tapin resmi ditahan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan AR. Dan keduanya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (25/1/2023).
Tersangka S merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Sedangkan AR merupakan ASN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia menjabat sebagai komite tanah.
“Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel, M Irwan.
Baca juga: Keberatan atas Dakwaan JPU, Ini Alasan Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah HSU Samsat
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejaksaan Kalsel Pertimbangkan Pasal TPPU
Irwan menjelaskan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Ansari Saleh.
Sebelumnya, S dan AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bendungan Tapin oleh Pengadilan Tinggi Kalsel pada 31 Agustus 2022.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada penangkapan yang dilakukan. Alasan Kejaksaan Tinggi Kalsel karena belum diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka S dan AR juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Tinggi Kalsel mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin, yang menghabiskan dana hampir Rp. Anggaran 1 triliun.
Kejaksaan Tinggi Kalsel kemudian menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejaksaan Kalsel Selidiki Istri Kepala Desa Pipitak Jaya
Putusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: Cetak -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Bendungan Tapin sendiri terletak di Kabupaten Piani dan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 hingga 2020 dengan pagu anggaran hampir Rp 1 triliun.
Dan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan hingga 425 hektar ini diawali dengan pembebasan lahan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)