Kejaksaan Negeri (Kejari) HST bekerjasama dengan Pemkab HST dalam program Restorative Justice yang telah mendirikan 107 rumah Restorative Justice di 8 kecamatan dari 11 kecamatan di HST. Restorative Justice adalah program pemerintah dalam menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui pengadilan, yang telah diresmikan di HST pada April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian perkara atau kasus hukum yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa melalui meja hijau atau persidangan di pengadilan. Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama ini sudah dilaksanakan oleh kejaksaan dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Syarat Restorative Justice antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta bukan kasus narkoba.
Dalam kerjasama dengan Pemkab HST, terdapat 107 rumah Restorative Justice di 8 kecamatan dari 11 kecamatan di HST. Terbaru, di Kantor Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dilakukan sosialisasi Restorative Justice dengan harapan aparat desa dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat agar memahami adanya RJ.
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi menilai bahwa inovasi RJ mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengemplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. RJ juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Selain itu, proses penyelesaian perkara dalam RJ lebih ditekankan pada pemulihan kembali atau keadaan semula. Sehingga terwujud perdamaian di antara korban dan pelaku. Hasil dari RJ yakni, kasus penyelesaian perkara, diharapkan sudah membawa perdamaian di antara korban dan pelaku serta mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukannya.
Dalam pandangan Bupati Aulia, hukuman sosial lebih memberi efek jera daripada hukum negara. Oleh karena itu, sebisa mungkin perkara di masyarakat diselesaikan dengan prioritaskan musyawarah untuk mufakat melalui Rumah Restorative Justice. Tujuannya adalah untuk ciptakan keharmonisan dan kedamaian di masyarakat, dan sehingga harmoni dalam masyarakat dapat terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.