BREBES, metro7.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes berencana untuk mulai memungut retribusi sampah dari masyarakat dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, melalui video yang diunggah beberapa waktu lalu.
Pemda Brebes telah bekerja sama dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Baribis untuk memungut retribusi ini. Setiap pelanggan PDAM akan dikenakan biaya sebesar Rp2 ribu melalui rekening PDAM mereka.
Namun, rencana ini telah mendapatkan kritik dari sejumlah masyarakat, termasuk Eko Sindung, yang merupakan pelanggan PDAM. Eko Sindung mempertanyakan hubungan antara retribusi ini dengan PDAM dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan pertanggungjawaban dari retribusi ini.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tersebut, Kepala Dinas DLHPS Kabupaten Brebes menjelaskan dasar hukumnya dalam sebuah dialog interaktif di Radio Singosari FM pada tanggal 28 Juni lalu. Laode menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2022, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2007 nomor 21, serta Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021. Semua peraturan tersebut terkait dengan retribusi daerah dan menetapkan bahwa biaya sebesar 180 rupiah per kilogram sampah akan dikenakan.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa dasar hukum lainnya adalah adanya kesepakatan dan kerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya retribusi sebesar Rp2 ribu per bulan, Layanan pengangkutan sampah oleh Dinas akan ditingkatkan dan pendapatan asli daerah akan meningkat.
Tentang kolerasi dengan PDAM, Laode mengatakan bahwa hal ini telah melalui beberapa kajian dan bukanlah yang pertama kali dilakukan di Brebes. Beberapa daerah juga telah menerapkan kolerasi retribusi sampah dengan PDAM.
Direktur Utama PDAM Tirta Baribis, Agus Isyono, juga mengkonfirmasi bahwa penarikan retribusi sampah ini telah dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan. PDAM diminta untuk membantu dalam menitipkan rekening penarikan retribusi sampah sebesar Rp2 ribu per pelanggan. Saat ini terdapat 49.112 pelanggan PDAM, sehingga potensi pendapatan asli daerah dari retribusi sampah yang dikelola oleh PDAM mencapai Rp98.224.000 setiap bulannya. Uang tersebut akan langsung dimasukkan ke kas daerah.
Selain itu, PDAM juga akan mendapatkan upah pungut sebesar 5 persen dari jumlah retribusi yang ditarik dari seluruh pelanggan PDAM. Upah pungut dari retribusi sampah ini akan menjadi penghasilan resmi bagi perusahaan tersebut.
Terkait dengan rencana ini, Pemda Brebes akan terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul. Semua keputusan dan langkah yang diambil didasarkan pada dasar hukum yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan pendapatan asli daerah.