Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan 1.913 butir ekstasi dan 1,36 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus pada Agustus hingga September 2023.
Kanit Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan pemusnahan barang bukti. Hal itu disaksikan 22 tersangka dari total 19 laporan polisi. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika, kata Suryo di Banjarmasin, Selasa, 26 September 2023.
Ia mengatakan, ekstasi yang dimusnahkan tidak hanya dalam bentuk butiran, melainkan juga dalam bentuk butiran. juga dalam bentuk bubuk dengan berat sekitar 3,03 gram. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berdampak luas bagi orang banyak. Suryo mengungkapkan, petugas Satres Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara disiram air dan dicampur dengan deterjen.
Selanjutnya campurkan dengan cairan obat nyamuk dan cairan anti bakteri, lalu aduk hingga semua bahan bukti tercampur rata. Setelah itu, seluruh barang bukti yang telah tercampur berbagai cairan dibuang dan disaksikan oleh 22 orang tersangka. Agenda pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.