JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Menurutnya, daftar itu bertujuan untuk memberitahu siapa saja yang berhak untuk melunasi biaya yang dimaksud.
“Bukan (yang sudah melunasi). (Daftar) Itu yang berhak untuk melunasi, nanti dia berangkat. Kalau tidak (belum melunasi) ya antrian berikutnya,” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini
Sehingga, kata Yaqut, apabila sudah lunas Bipih, maka calon jemaah bisa segera berangkat ke Tanah Suci.
Namun, apabila belum bisa melunasi dikarenakan satu dan lain hal, maka akan diberikan kepasa calon jemaah antrean berikutnya.
“Jadi mereka yang berhak melunasi. Mereka lunasi dulu, sudah melunasi kemudian mereka berangkat. Karena kalau tidak melunasi itu karena satu hal tertentu ya antrean berikutnya naik,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen
Sebelumnya, Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam siaran pers, Kamis (23/3/2023).
Saiful menyampaikan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para jemaah.
Baca juga: Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia
Adapun kini, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetujui antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.
“Jika Keputusan Presiden tentang BPIH sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ujar Saiful.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.