Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan melaksanakan Studi Tiru terhadap Rancangan Peraturan Daerah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di TV Tabalong yang berada di bawah naungan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tabalong. Kegiatan studi tiru tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2021. Kepala Dinas tersebut, Muhammad Nor SSos MM, beserta timnya datang berkunjung ke TV Tabalong untuk mempelajari cara kerja stasiun televisi tersebut dan membangun sebuah stasiun televisi di Kabupaten Balangan.
Dalam studi tiru tersebut, Kepala Dinas didampingi oleh sekretaris dinas, para kepala bidang, kepala sub bagian serta pejabat fungsional dan lainnya yang berjumlah 14 orang. Tujuan dari kunjungan tersebut tidak hanya terkait dengan rencana pembangunan LPPL, melainkan juga dalam rangka menjalin silaturahmi. Hal tersebut disampaikan Muhammad Nor saat disambut oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tabalong, Khairul Anwar, Kabid Pengembangan Kota Cerdas (Smart City) Eddy Suryani, Anggota Dewan Pengawas LPPL Abdul Halim dan staf Bidang IKP serta kru TV Tabalong di Aula Diskominfo.
Raperda LPPL Balangan TV telah disusun oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan dan saat ini sedang diupayakan agar menjadi Perda oleh pihak legislatif setempat, DPRD. Kunjungan tersebut diharapkan dapat membuat rancangan semakin lengkap dan baik. Selain itu, Kadis Kominfosan Balangan juga menanyakan hal-hal teknis mengenai persiapan untuk pembangunan sebuah stasiun televisi, termasuk legalisasi, perijinan, kebutuhan anggaran, peralatan dan perlengkapan studio siaran, sumber daya manusia dan lainnya.
Melalui kunjungan tersebut, Diskominfosan Balangan berharap dapat menjalin kerjasama dengan TV Tabalong dalam menyiapkan Balangan TV agar dapat segera dilahirkan dalam waktu singkat. Mantan Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Tabalong, Eddy Suryani, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Balangan dalam merancang regulasi Raperda adalah benar. Namun, Eddy juga menekankan bahwa setelah Perda diterbitkan, pihaknya masih perlu mengurus masalah legalisasi, perijinan dan hal-hal lainnya.
Selain itu, Eddy juga menjelaskan tentang keberadaan TV Tabalong dan karyawan yang terkait dengan stasiun televisi tersebut. Terhadap hal tersebut, Abdul Halim selaku Anggota Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Tabalong menambahkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam merancang dan membangun sebuah stasiun televisi.