BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Seorang laki-laki asal Mabuun Murung Pudak Tabalong Kalimantan Selatan kedapatan menggelapkan mobil sewaan Rp. 40 juta dari hipotek dihabiskan untuk berjudi di Tamiyang Layang, Bartim, Kalimantan Tengah.
Tersangka BS, laki-laki berusia 45 tahun, nekat menggadaikan uang Rp. Mobil sewaan 40 juta untuk dibelanjakan di meja judi.
Kalah judi setelah uang yang dimilikinya habis, tersangka malah kabur ke Provinsi Jambi, hingga akhirnya ditangkap petugas dan dibawa ke Polsek Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pelaku BS Warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Sabu 2,94 Gram Disita, Tersangka Kuala Kurun Gunung Mas Diduga Menggunakan Narkoba Sejak 2016
Baca juga: Gadaikan Mobil Sewaan, Wanita Tersangka Penggelapan dari Amuntai Selatan Ditangkap
Baca juga: Peringati HUT KORPRI ke-51, Pemkot Palangkaraya Ajak ASN Tingkatkan Kepedulian Sosial
Baca juga: Bawa Sajam Sering Ancam Warga, Pemuda Pelaihari Kalsel Ditangkap Tanpa Perlawanan
Mobil sewaan yang digelapkan tersangka bertipe Daihatsu juga sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk barang bukti proses hukum.
Kapolsek Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas PS Sihumas Polsek Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022), membenarkan bahwa pelaku berinisial BS telah ditangkap atas dugaan penggelapan.
Pelaku menggelapkan mobil yang disewa korban, MS (38), warga Kadaman, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Untuk dapat menangkap pelaku, personel Polsek Tabalong harus menempuh perjalanan yang cukup jauh karena pelaku berada di Provinsi Jambi.
“BS diamankan pada Minggu (27/11/2022) sore di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi, setelah Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polsek Jambi dan Polsek Tebo untuk melakukan penangkapan,” ujar Yudha.
Dia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (24/11/2022) saat tersangka BS menyewa mobil Daihatsu milik korban MS.
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban akan menyewa mobil selama 4 hari dengan perjanjian sewa Rp 250.000 per hari.
Setelah tercapai kesepakatan, mobil tersebut kemudian digunakan oleh pelaku dan ternyata mobil tersebut justru digadaikan oleh seseorang sebesar Rp 40 juta.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut dengan dalih pembayaran utang dan untuk meyakinkan pegadaian, pelaku mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam kondisi aman.
Pelaku berhasil menggadaikan mobil tersebut dan setelah mendapatkan uang hasil gadai mobil tersebut, tersangka BS justru menggunakan uang tersebut untuk bermain judi di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Tujuannya agar dengan bermain judi anda bisa menang dan mendapatkan banyak uang sehingga bisa melunasi hutang anda.
Namun, tersangka kalah judi hingga uangnya habis dan kemudian kabur ke luar kawasan Tabalong.
“Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Yudha.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mobil Sewa yang Menggelap hingga Main Judi di Kalteng, Pria Asal Pudak Tabalong Putus Asa Ditangkap di Jambi