BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Kewenangan pertambangan batubara sudah lama menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara masih memberi peluang bagi daerah untuk menolak pertambangan.
Termasuk di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang baru-baru ini dilanda penambangan batu bara ilegal di beberapa lokasi di Pegunungan Meratus.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Kalsel) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan pasal 8A bisa dijadikan tameng oleh Pemkab HST.
“Terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Pemkab HST, tidak ada program penambangan batu bara. Ini bisa menjadi tameng bagi Pemkab HST,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres HST Kecewa Tak Hadir, Aliansi Gerakan Save Meratus Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum
Baca juga: Gelar Aksi Tolak Tambang Batu Bara, Aktivis Lingkungan HST Desak Penegakan Hukum
Baca juga: Minta Polisi Serius Tindak Penambang Batu Bara Ilegal, Pemkab Gembuk HST Gelar Aksi Damai
Pasal 8A ayat 3 menyatakan bahwa rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Menurut Walhi Kalsel, dalam rangka penyelamatan lingkungan, Bupati bersama Ketua DPRD HST, Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel langsung menyurati surat resmi kepada Presiden.
Kemudian, bertemu dengan Presiden dan menteri terkait, disertai petisi yang ditandatangani bersama masyarakat agar Kabupaten HST dikecualikan dari semua izin industri ekstraktif.
“Baik pertambangan skala besar maupun kelapa sawit. Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedang sakit. Seharusnya, Pemkab HST saat ini fokus pada pemulihan lingkungan pasca banjir dan pemulihan perekonomiannya. Jangan repot-repot Penebangan liar dan penambangan ilegal,” kata Kisworo.
Sementara itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi telah menandatangani petisi tolak penambangan batu bara.
Baca juga: Banjarmasin Post Inspiration Award Bersama Bank Kalsel, Ini Kesan Penerima Award
Baca juga: Punya Sembilan Siswa Kembar, Begini Kisah Unik Seorang Guru SMAN 1 Karangintan Saat PPDB
Dia menegaskan, pihaknya sebagai kepala daerah tidak pernah berupaya melegalkan pertambangan saat ini. Sementara dalam RPJPD, kesempatan itu sudah dikunci hingga lima tahun ke depan.
“Buktikan saja, kami tidak pernah ada upaya membuat BUMD pertambangan atau upaya membuka lahan. Masyarakat dan DPRD bisa melakukan kontrol. Kami sesuai dengan tugas dan fungsi menjaga regulasi. Bersama Pemprov Kalsel upayakan dengan berkirim surat ke pemerintah pusat,” kata Bupati Aulia.
Menurutnya, Forkopimda HST juga telah menggarap komitmen bersama ini.
Bahkan, kata dia, Polres HST sudah memasang garis polisi di lokasi.
Tidak ada cara untuk melegalkannya, apalagi status lahannya adalah hutan produksi terbatas. Itu masih milik negara, tidak ada yang bisa mengklaimnya.
Baca juga: Jalan menuju Tebingsiring, Kabupaten Tala, hanya berupa tanah. Lurah: Kasihan anak sekolah
Baca juga: Judi di Kalsel – Jadi Bandar Togel Online, Pria Ini Diamankan Bareskrim Polres HSS
“Namun, penyelesaian masalah itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat,” pungkas Bupati Aulia.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)