Medan, MISTAR.ID
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik melakukan rapat dengar pendapat Public Hearing atau Focus Group Discussion Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan di Medan, Selasa (28/3/23).
Public Hearing tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya salah dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan lainnya.
Diskusi yang dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH, M.K.M. MHum. Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUP Haji Adam Malik, Dr dr Anwar Santoso, SpJP (K) FIHA, FASCCI.
Baca Juga:Klaim Kemenkes, RUU Kesehatan Mampu 90% Atasi Masalah Bahan Obat Impor
Dikatakan Direkrut Umur RSUP Haji Adam Malik dr Zainal Safri, SpPD-KKV, SpJP (K), bahwa RSUP Haji Adam Malik menjadi salah satu tempat Public Hearing. Sebab menjadi salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat).
“Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini. RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit. Apalagi nanti rumah sakit vertikal akan dipilih untuk mendidik dokter lebih banyak dengan sistem collegium base,” katanya.
Sehingga, nantinya selain dari universitas rumah sakit bisa mendidik dokter. Karena RUU ini yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.
“Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan agar lebih baik lagi dan lebih sempurna,” imbuhnya.
Baca Juga:Khawatir BPJS Diintervensi, RUU Kesehatan Tuai Banyak Penolakan
Untuk itu, selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan agar program kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan. “Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu,” terangnya.
Sementar itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH, M.K.M. MHum mengatakan bahwa RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena membuat suatu peraturan khsuusnya undang-undang tidaklah mudah.
“Oleh karena itu, RUU kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law. Insiatif DPR. Sehingga kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder,” katanya.
Senada dalam diskusi tersebut Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH menurutnya adanya RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.
“Tetapi bedanya dari ini adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan di bawa ke RUU Kesehatan yang baru. Ada penggabungan di situ,” pungkasnya. (Anita/hm01)