BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah berusaha membuang barang bukti berupa pipet kaca dan paket sabu, kini HY alias Ihin (42) harus merasakan hidup dari balik jeruji besi.
Pria yang mengaku berasal dari Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu harus menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Satresnarkoba Polsek Tabalong menangkap pelaku saat berada di rumah kontrakannya di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Must, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polsek Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (8/12/2022) membenarkan pelaku HY alias Ihin saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Sepasang suami istri di Tanbu Kompak melakukan sabu hingga ditangkap polisi
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Dua Kurir Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Balangan
“Satres Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo menangkap seorang pria berinisial HY alias Ihin, Senin (5/12/2022) sore,” ujarnya.
Pengamanan pelaku HY berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah kontrakan pelaku di Desa Mantuil kerap dijadikan sarana untuk menggunakan narkoba.
Petugas menanggapi informasi tersebut dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkapnya.
Kemudian dilakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang bersangkutan dan ternyata memang ada pelaku di dalamnya.
“Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu ke luar jendela,” tambah Yudha.
Barang yang dibuang pelaku ditemukan dan setelah diperiksa ternyata 1 pipet gelas dan 1 kantong plastik berisi sabu.
Selain barang bukti yang dibuang, petugas juga menemukan bong yang terbuat dari botol kaca untuk menggunakan sabu di dekat pelaku.
Pelaku HY mengaku barang tersebut miliknya dan dibeli tiga hari sebelumnya melalui kakak IY yang dinyatakan DPO.
Baca juga: Razia Warung Malam, Satpol PP HST Temukan Puluhan Botol Alkohol Bekas dan Minuman Racikan
“Pelaku HY dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Barang bukti juga disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 1 bong dari botol kaca yang diberi sedotan, 1 pipet gelas dan 1 handphone warna biru.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Tabalong, untuk memudahkan pelaporan hal ini dapat dilaporkan langsung melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Tabalong yaitu 082155052003,” pungkas Yudha.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)