Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menggerebek sebuah rumah di Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, karena meresahkan warga sekitar. TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menggerebek sebuah rumah di Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, karena meresahkan warga sekitar. Usut punya usut, rumah tersebut menjadi sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Petugas juga menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial YES, berusia 40 tahun, pemilik rumah, dan pasangannya, laki-laki berusia 36 tahun berinisial BD, warga Desa Randu, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, suksesnya razia tersebut berkat informasi dari warga. “Masyarakat resah,” tegasnya, Kamis (4/5).
Saat penggerebekan pada Selasa (2/5) sore, petugas mengepung rumah tersebut, menyudutkan kedua pelaku hingga bersembunyi. Meskipun mereka ingin berdagang. Sabu-sabu yang diserahkan YES kepada BD juga dilempar ke kolong rumah untuk mengelabui petugas. headtopics.com
Beruntung, petugas mengetahui dan mengembalikannya, berupa klip plastik kecil dan dua paket sabu seberat total 2,23 gram.