Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial F (36).
Hal itu diungkapkan Wakasatresnarkoba, AKP Harno, SH, MM saat ditemui di kantornya di Mapolres Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2023) dini hari.
Penangkapan kami lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan membawa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,7 (dua koma tujuh) gram pada Selasa (9/5/2023) kemarin. sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Wakasatresnarkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan transaksi narkotika kemudian Satresnarkoba Polresta Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pengawasan,” lanjutnya.
AKP Harno menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saat berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat, hasilnya ditemukan dua paket dari saku celana dan kamar,” jelasnya. .
“Serta barang bukti pendukung lainnya, botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, pipet plastik diduga sesendok sabu dan handphone milik tersangka,” jelasnya.
Karena kedapatan menyembunyikan dua paket sabu, tersangka R saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka R terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno.