CEK FAKTA: Tim gabungan memasang garis pemisah pita kuning di area longsor, Senin (27/3/2023)
Qlongsor di kawasan Pantai Balangan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan. Namun di atas tebing terdapat akomodasi wisata vila. Senin (27/3) tim gabungan dari Pemkab Badung langsung turun ke lokasi titik longsornya tebing di Pantai Balangan. Alhasil, area tebing yang runtuh dipasangi garis polisi untuk pengamanan. Tak hanya itu, empat penginapan wisata yang berada di dekat tebing diberi surat peringatan (SP) I karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.
Tim gabungan yang turun yakni dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan kembali ke lokasi titik runtuhnya tebing di Pantai Balangan. Mereka juga mengecek langsung kondisi longsor di kawasan tebing dan juga akomodasi wisata di kawasan tebing. Longsor terjadi pada 1 Maret 2023 dengan ketinggian 30 meter.
Detailnya ada di Villa Biu-biu, sebuah tebing yang runtuh dengan panjang 10 meter dan lebar 6 meter. Kemudian Villa Singa memiliki panjang 15 meter dan lebar 6 meter. Tanah longsor Villa Hedonism dengan panjang 15 meter dan lebar 5 meter. Lalu, ada lagi vila Milo.
Namun setelah berkoordinasi dengan manajemen, petugas memasang pita kuning atau garis polisi di area dekat longsor. Hal ini untuk mencegah aktivitas dan menjaga keamanan. Tak hanya itu, petugas juga menerjunkan SP I ke 4 dari 5 vila yang menjadi lokasi terjadinya tebing runtuh dan retakan. Hal ini karena manajemen tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan. Keempat vila itu diminta segera mengurus perizinannya.
“Kedatangan kami untuk mengirimkan surat teguran kepada manajemen terkait, karena ada 4 vila yang diketahui belum mengantongi izin,” jelas Kabag Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, kemarin.
Ada juga villa Namaskar, Milo, Singa yang berbadan hukum satu dan sama yaitu PT Biu-biu Bali Group. Serta vila Hedonisme yang berbadan hukum perseorangan. Sedangkan vila Biu-biu Kemala diketahui sudah mengantongi izin dan untuk sementara tidak beroperasi, sehingga hanya dipasang jalur Pol Pp di area tebing yang runtuh.
Mengajukan surat teguran ke empat vila sebagai teguran agar pengusaha segera mengurus perizinan. “Selama belum memiliki izin, kami minta mereka tidak menerima tamu. Pemasangan sekat ini sebagai tanda bahwa mereka akan segera mengurus izin dan tidak boleh ada aktivitas di jalur kuning tersebut,” dia menekankan.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), surat teguran berlaku selama 7 hari agar pelaku usaha mengurus perizinannya. Jika diabaikan akan dilanjutkan dengan layanan SP 2, lalu SP3. “Kalau tetap membandel dan tidak diindahkan, maka akan berujung pada penutupan oleh Tim Kejaksaan Kabupaten Badung,” jelasnya.
Kemudian, Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira menambahkan, pemasangan sekat dan pemberian SP I ini diperintahkan oleh Satpol PP Badung setelah berkoordinasi dengan OPD terkait. Demi keamanan, pihaknya kemudian memasang garis batas di dekat area longsor, agar area tersebut steril dari aktivitas. “Selain sebagai langkah pengamanan, pita kuning yang ditempel juga sebagai tanda bahwa 4 vila tersebut akan segera mengurus perizinannya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR dan DLHK Badung juga menanyakan kejelasan pengurusan izin akomodasi pariwisata. Apakah layak secara fungsional untuk digunakan, serta terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan. Manajemen diminta berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk menjelaskan sejauh mana status kepemilikan dan pemanfaatan lahan di lapangan.
Sementara itu Manajer Operasional La Joya II Biu-biu, Deva Baskara menjelaskan, pihaknya melalui konsultan sedang dalam proses penyelesaian perizinan. Semula vila yang dikelola berstatus badan hukum lama kemudian diambil alih pada tahun 2022 dengan keadaan kosong dan diubah menjadi badan hukum baru. Hal inilah yang sampai saat ini masih diproses dan diurus oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.
“Tentunya kami selalu mengikuti aturan yang berlaku. Tetapi prosesnya memakan waktu dan biaya uang. Jadi sepanjang jalan, kami bekerja melalui konsultan. Proses perizinan akan kami update ke Satpol PP Badung,” jelasnya.
Selain itu, vila juga memiliki pekerjaan untuk memperbaiki bagian keramik yang pecah akibat gesekan. Namun, dia menegaskan, titik longsor yang viral di media sosial itu tidak terjadi di dekat vilanya, melainkan di utara.
Namun, ia tetap mengantisipasi dengan menutup pengoperasian SPA yang letaknya cukup dekat dengan tebing. Namun untuk operasional villa tetap berjalan karena tamu yang menginap di villa merupakan tamu long stay yang bisa sampai 1 bulan. “Pekerjaan yang kami lakukan mengikuti standar. Ya, ini untuk memperbaiki bekas kerusakan. Tapi, kalau dihentikan juga tidak masalah, karena sudah dipasang juga jalur sekat di sana,” pungkasnya. (membuat anak dwija/rid)