TEWENEWS, Tamiang Layang – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalteng berhasil menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu, Selasa 17 Januari 2023.
Laki-laki dan perempuan berinisial MS (50), warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Kabupaten Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. .
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, SH, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP A SANIP mengatakan, penangkapan terhadap 2 pelaku MS dan MJ, terkait laporan dari masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Bartim bahwa yang bersangkutan adalah sering terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Jang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejadian bermula ketika petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 terlapor akan membawa Narkoba dari Desa Pamangkih Provinsi Kalimantan Selatan ke Desa Kandris Kecamatan Karusen Jenang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan mobil tipe Daihatsu Sigra warna hitam dengan plat nomor. DA 1765EK.
Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 08.00 WIB, petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bartim, AKP A Sanip, langsung melakukan pengintaian dan pengintaian di sepanjang Jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Tengah. Provinsi Kalimantan, untuk wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Jenang, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dan pada pukul 15.00 ketika anggota Satuan Narkoba sedang melintas di jalan Desa Kandris, mereka melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan oleh masyarakat, terparkir di depan warung kopi di Desa Kandris , Rt 02, Distrik Karusen Jang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap 2 orang pelaku yang berada di warung kopi namun tidak menemukan barang bukti narkotika dan pada saat anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil tipe Daihatsu Sigra warna hitam sebanyak 3 (tiga) paket serbuk kristal bening ditemukan narkotika jenis sabu dan 1 kotak senter warna hijau berisi 2 (dua) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diketahui milik terlapor berada di dalam dashboard mobil.
atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 5 (Lima) Paket Narkotika Methamphetamine dengan Berat Kotor 13,88 Gram.
2 (dua) lembar tisu putih, 1 (satu) kotak senter hijau, 1 (satu) lembar plastik putih, 1 (satu) lembar plastik merah, 1 (satu) karet gelang,
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam,
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta kuncinya dan 1 (satu) lembar Kartu Identitas Mobil.
Selanjutnya, petugas membawa 2 pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk penyidikan lebih lanjut. (Ahmad Fahrizali/ADs)