BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Mulai Februari 2023, PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) akan menerapkan tarif baru kepada pelanggan.
Penyesuaian tarif ini disampaikan Direktur PT AMBT, Abdul Bahid, dengan dasar peningkatan pelayanan dan penyesuaian tarif Full Cost Recovery agar pengelolaan berjalan secara sehat.
Ditemui seusai Rapat Umum Pemegang Saham PT AMBT di Pendopo Tanjung Puri, Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Bahid menjelaskan pemberlakuan tarif tersebut seharusnya sudah dimulai beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjutnya, penyesuaian tarif ini sudah disetujui pada 2022.
Baca juga: Rumah warga terendam banjir, dapur umum langsung didirikan di Balai Desa Ranggang Tanahlaut
Baca juga: Genangan air di Jalan Raya Takisung Tala mulai surut, beberapa pengendara membawa sepeda motor hingga pikap
Baca juga: BREAKING NEWS – Pelaihari Hujan Turun, Jalan Menuju Takisung di Batilai dan Ranggang Tergenang
“Kami juga sudah mensosialisasikannya ke lapisan masyarakat dan sosialisasi tersebut mendapat respon positif dengan catatan mempertahankan kinerja pelayanan dan lebih ditingkatkan lagi,” ujar Bahid.
Semula, lanjut Bahid, rencana penyesuaian tarif baru berlaku pada Oktober 2022. Namun karena gejolak inflasi, maka ditunda.
“Hari ini kita resmikan pemberlakuan tarif baru mulai Februari 2023 untuk pembayaran,” ujarnya.
Meski demikian, penyesuaian tarif ini tetap berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan subsidi silang yang terus dilakukan.
Baca juga: Peziarah Kaltim dan Jateng Ikuti Haul Guru 2023 di Kampung Keramat Kalsel
Baca juga: Atap dan Langit-Langit Terbakar di Gedung Biro SDM Polda Kalsel, Kabid Humas Pastikan Dokumen Aman
Baca juga: Beli Beras dari Petani Kalsel Periode 2023, PT Bangun Banua Anggarkan Rp 1 Miliar
Khusus untuk pelanggan di kelompok tarif MPR, kata Bahid, tidak ada penyesuaian. Kemudian tarif MPR juga untuk golongan A1 dan A2 yang pelanggannya lebih dari 50 persen.
Menurut Bahid, dari lebih dari 30.000 pelanggan PT AMBT, hingga 53 persen berada di kelompok A1 dan A2 yang mendapat subsidi silang. Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini, pihaknya juga telah memperhitungkan tarif yang ditetapkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)