KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) HSU Pemda Diaudit Tahun Anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan).
Penyerahan LKPD Pemda HSU diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel yang diwakili Kepala Subauditorat Kalsel I Jhon Ferdinand Rotinsulu, di Gedung Perwakilan BPK RI Kalsel Banjarbaru, Jumat ( 10/3/2023).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, bahwa Gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, maka penyampaian laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 kali ini lebih cepat dari ketentuan.
Baca juga: Razia, Ratusan Pembalap Ilegal Dorong Sepeda Motor dari Kegubernuran ke Mapolres Banjarbaru
Adapun 2 entitas lainnya yakni Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyerahkannya pada 1 Maret 2023 dan Pemerintah Provinsi Kalsel pada 3 Maret 2023.
Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (GETAH), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Rahmadi
Berdasarkan pemeriksaan internal sebelumnya, beliau memaparkan indikasi permasalahan yang patut mendapat perhatian, antara lain:
Pertama, belum tertibnya pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi yang meliputi penerimaan yang kurang, keterlambatan penyetoran dana ke Kas Daerah, data pajak PBB yang kurang akurat, pengelolaan biaya sewa alat berat dan ruko yang kurang memadai serta mekanisme penyetoran non tunai. .
Baca juga: Tingkatkan Peran Daerah untuk Capai Target Air Minum, PUPR Kalsel Kick Of Annual Meeting
Kedua, biaya keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk Pelaksanaan Belanja Modal.
Ketiga, pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank untuk penempatan dana belum sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 dan mekanisme pembelanjaan non tunai belum dilaksanakan secara optimal.
Dan keempat, tentang pengelolaan barang milik daerah berupa penatausahaan barang tetap dan barang inventaris yang belum tertib. Ini termasuk data KIB yang tidak lengkap dan terkini, nilai aset yang tidak wajar, dan catatan inventaris yang tidak memadai.
“Masalah-masalah di atas sekarang sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, usai menyerahkan LKPD, Pj. Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, menyampaikan apresiasinya seraya berharap LKPD HSU tahun anggaran 2022 yang diajukan kali ini dapat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).canalkalimantan.com/dew)
Reporter: Tuhan
Editor: sel