AMUNTAI, metro7.co.id – Personil Sat Samapta Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menemukan dua bilah ganggang untuk alat kejut listrik di perairan Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (26/1) kemarin.
“Alat setrum itu kami temukan di perahu yang sudah bersandar, tapi tidak ditemukan pemiliknya,” kata KBO Sat Samapta Polres HSU Ipda Fannan.
Ia menduga pemilik perahu baru saja naik ke darat karena mesin perahu masih panas.
Sebelumnya, Satpolres Samapta HSU mendengar pengaduan masyarakat pada Curhat Jumat yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, dimana masyarakat menyampaikan pengaduan dan beberapa informasi salah satunya maraknya penyetruman ikan.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Sat Samapta Polres HSU meningkatkan patroli, mulai dari perairan Desa Kembang Kuning hingga Desa Pinangkara.
Selain patroli, Sat Samapta juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara disetrum. Karena dapat merusak ekosistem perairan.
“Larangan penangkapan ikan menggunakan alat setrum diatur secara jelas dalam pasal 85 juncto pasal 9 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.” dia menyimpulkan. ***
Raden Suria Fadliansyah Ingatkan PPS Laksanakan Tugas Dengan Baik
AMUNTAI, metro7.co.id – Pj Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Aneka Guna Amuntai, belum lama ini.
Kepada 657 anggota PPS yang telah dilantik, Suria berpesan agar menjalankan tugasnya dengan baik, karena semuanya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan Tuhan.
Tak hanya itu, anggota PPS yang dilantik, pada pemilu mendatang, baik itu Legislatif, Pilkada maupun Pilpres, semuanya untuk kemajuan bersama.
“Terima kasih kepada KPU HSU yang telah menyelenggarakan pelantikan anggota PPS,” kata Suria
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU, Rina Mei Saputri, mengingatkan anggota PPS untuk memberi contoh, baik dalam ucapan dan perilaku sehari-hari maupun di media sosial.
Karena menurut Rina, menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 antara lain jujur, adil, proporsional dan profesional.
Pasalnya, menjadi penyelenggara pemilu bukan hanya pekerjaan menyelesaikan tahapan pemilu yang berpotensi melanggar hukum.
“PPS juga berpotensi melanggar hukum, dengan selalu menjaga integritas dan tetap bijak dalam menjaga perilaku.” dia menyimpulkan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD HSU, Kajari HSU, Dandim 1001/HSU-BLG, Kapolres HSU, Kapolres HSU, Kajari HSU, Kabid Bawaslu HSU dan Camat se-HSU. ***