MENJADI Dalam perbincangan belakangan ini, terkait masih maraknya toko miras yang buka selama bulan Ramadan, akhirnya Satpol PP Banjarmasin turun tangan untuk menertibkan toko miras yang masih jahil itu.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, operasi penertiban dilakukan pada Kamis (14/4/2023) malam.
Ditargetkan sedikitnya sepuluh warung di lima kecamatan di Banjarmasin dan dari temuan Satpol PP ditemukan delapan warung minuman keras buka, dan dua lainnya tutup. “Dari delapan toko kami menyita 225 miras,” kata Hendra, Jumat (14/4/2023).
Kemudian juga dari penertiban ini selain menyita miras yang dijual, Hendra mengatakan hanya memberikan teguran karena sifat operasi yang dilakukan hanya sebatas teguran. “Kemudian, kami meminta manajemen untuk menutup kegiatan atau kegiatan terkait penjualan miras atau miras (minuman beralkohol) selama bulan Ramadan,” jelasnya.
Sementara jika di hari-hari berikutnya ditemukan toko buka kembali atau beroperasi hingga nekat menjual miras, maka pihaknya memastikan akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama. “SP pertama akan kami sampaikan ke Walikota, beserta SKPD terkait,” ujarnya.
“Operasi penertiban dan pengawasan ini akan terus kami lakukan hingga menjelang Lebaran,” janjinya.
Jika dibandingkan dengan kota tetangga, penertiban yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin bisa dikatakan sangat lamban, berbeda dengan kota tetangga yang sangat intensif melakukan penertiban bahkan sejak awal Ramadhan.
Dimana sebenarnya larangan penjualan minuman beralkohol sudah jelas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengawasan dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol pada pasal 26, dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan Forkopimda Banjarmasin, tentang kegiatan masyarakat di lingkungan Banjarmasin. Bulan Ramadan dan Hari Raya. Idul Fitri.
Dan sayang sekali karena penegakannya baru terlihat di penghujung bulan Ramadhan.