BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 kembali mengemuka setelah Polres Tabalong berhasil mengamankan salah satu tersangka kasus tersebut.
MA, merupakan salah satu dari dua pelaku korupsi yang kasusnya kini menjadi P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tabalong.
Sedangkan pelaku utama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disampaikan Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian, MA bertindak selaku ahli waris dari salah satu pemilik tanah atau pihak yang berhak melakukan perbuatan hukum.
Ia menghadiri rapat musyawarah untuk menetapkan ganti rugi, menerima pembayaran ganti rugi dan melakukan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah.
Baca juga: Sidang perdana atas dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, demikian disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa
Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi, Kejaksaan Tabalong Hemat Uang Negara Rp 450 Juta
“Perbuatan tersangka dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB telah melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan,” kata AKBP Anib, Minggu (21/1/2023).
Mahkamah Agung melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 71 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 25 Ayat (4) Perkaban Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Dalam hal pihak yang berhak tidak dapat hadir dalam musyawarah, pihak yang berhak dapat memberikan kuasa kepada seseorang yang mempunyai hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami atau istri untuk pihak yang berhak atas status perseorangan.
Dalam kasus ini, kata AKBP Anib, tersangka tidak tercantum dalam surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Berkas perkara yang disita terdiri dari tiga salinan rekening bank Bank BPD Kalsel atas nama MA, dua kuitansi pinjaman sebesar Rp. 490 juta yang digunakan untuk membayar uang muka kepada pemilik tanah.
Kemudian surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, BA untuk pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dan SP2D terkait perjalanan dinas.
Seperti diketahui, pada tahun 2017 lalu, Dishub Tabalong telah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran sesuai DPPA sebesar Rp5 miliar untuk lahan seluas 20.000 meter persegi.
Anggaran yang menjadi obyek ganti rugi terdiri atas tiga bidang tanah milik Akhmad Ritaudin, Yulianti dan Kartiko.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan secara tidak langsung kepada pemilik tanah tetapi dilakukan melalui MA dan HA yang telah meninggal dunia sebagai ahli waris.
AKBP Anib menjelaskan, besaran ganti rugi yang dibayarkan Dishub Tabalong kepada MA dan HA sebesar Rp 4,8 miliar.
Kemudian keduanya menyerahkan pembayaran kepada pemilik tanah sebesar Rp 2,9 miliar, sehingga ada selisih sekitar 1,9 miliar.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Pemeriksaan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKB Perwakilan Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)