Unit vertikal pabean di pulau Sulawesi dan Kalimantan menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Foto: Humas Bea Cukai
INDOPOS.CO.ID – Upaya penertiban peredaran rokok ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai. Sebagai upaya preventif, Unit Vertikal Bea Cukai di Pulau Sulawesi dan Kalimantan, seperti Bea Cukai Morowali, Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Sampit, Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kalbagtim), menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Sosialisasi juga diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, mitra cukai, dan pedagang rokok, guna mencegah peredaran dan pembelian rokok ilegal di masyarakat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Hatta Wardhana mengatakan, Selasa (14/03) petugas Bea Cukai turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan aturan cukai dan memperkenalkan ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ke pasar dengan menyasar pedagang rokok dan masyarakat umum dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Banjarmasin yang mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang rokok di wilayah Amuntai dan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. , hingga lebih waspada dengan peredaran rokok ilegal, kemudian Bea Cukai Gorontalo melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Bea Cukai Pontianak kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit dan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. juga petugas Bea Cukai Sampit yang terjun langsung ke Pasar PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya), Pasar Samuda, dan Sampit pusat kota menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang melanggar cukai tersebut,” ujarnya.
Menurut Hatta, di empat tempat itu petugas Bea dan Cukai menyampaikan empat ciri rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai. Sosialisasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Tidak hanya terjun langsung ke masyarakat, Bea dan Cukai juga memanfaatkan media publikasi seperti radio untuk mensosialisasikan peraturan cukai. Hal tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Timur yang menggelar talkshow di Radio KPFB Balikpapan (95,4 Mhz) dengan tajuk “Turunkan Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai”.
Selain masyarakat, sosialisasi ketentuan cukai juga menyasar pihak lawan cukai, khususnya produsen dan distributor barang kena cukai di wilayah Sulawesi Selatan. Bagi mitra cukai, Bea dan Cukai Makassar menggelar sosialisasi ketentuan cukai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, 94/PMK.04/2018, 161/PMK.04/2022, dan PER-24/BC/2022. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar mitra cukai dapat memahami ketentuan cukai terbaru dan mencegah maladministrasi. Hal yang sama juga dilakukan Bea Cukai Morowali di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“Sayang sekali jika masyarakat ikut serta menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal karena meskipun sanksi pidana dapat diganti dengan denda, namun besaran dendanya cukup besar dan tentunya akan merugikan secara ekonomi. Selain itu, dari sisi kesehatan, rokok ilegal bisa lebih berbahaya lagi karena diproduksi oleh produsen yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tertib membayar cukai yaitu dengan mengkonsumsi rokok legal dan telah berperan aktif dalam memantau adanya indikasi peredaran rokok ilegal dengan segera melapor ke Bea Cukai setempat atau melalui media sosial Bea Cukai. Diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui apa itu cukai, barang kena cukai apa saja yang diawasi, serta sanksi yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran,” pungkas Hatta. (ipo)