BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (HSS) merekonstruksi lokasi pembunuhan adik ipar yang dilakukan MH (38), Selasa (6/9/2022).
Kasus penusukan terjadi pada 9 Juli 2022 di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kakak ipar ditikam oleh adik ipar. Total ada 14 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu pelaku dan korban yang diperankan oleh anggota Polres HSS
Baca juga: Seorang anak di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, diduga menjadi korban pelecehan seksual
Baca juga: Bocah SD di rumah, kakek 63 tahun di Batola, Kalimantan Selatan, diamankan polisi
Kepala Satreskrim Polres HSS, AKP Matnur mengatakan ada 14 adegan. Bahkan, di TKP juga terlihat jelas bagaimana pelaku menikam korban.
Pasalnya, korban hanya menawarkan rokok kepada pelaku. Tawaran rokok ini justru berujung tusukan di pinggang.
Pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Sebenarnya, korban sudah lari. Namun, pelaku berhasil menangkapnya.
Mendengar keributan, istri korban membuka pintu rumah. Ia terkejut karena suaminya memegang pinggang yang berdarah, sambil berlari.
Baca juga: Telusuri Asal Usul Bayi di Desa Simpang Tiga, Puskesmas Mataraman Kumpulkan Bidan Desa di Mataraman
Baca juga: Bayi Ditemukan di Mataraman Diamankan Dinas Sosial Banjar P3AP2KB, Sejumlah Warga Ajukan Usulan Adopsi
Baca juga: BREAKING NEWS, Bayi laki-laki ditemukan di toko di desa Simpang Tiga, kabupaten Banjar
Kemudian, sang suami ditemukan tergeletak di beranda rumah tetangganya, yakni Hamdani.
Sang istri telah meminta bantuan. Namun, korban diduga tewas akibat luka tusukan.
Sementara itu, para pelaku melarikan diri. Namun, dia kemudian ditangkap oleh petugas.
Masih kata Matnur, berdasarkan visum kejiwaan di RS Brigjen H Hasan Basry Kota Kandangan, diketahui pelaku mengalami gangguan jiwa psikotik berat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Binderang Tapin, Korban Sempat Bertahan Dua Jam di Dalam Sumur
Baca juga: Ganggu Ketertiban, 9 Badut di Kawasan Q Mall Banjarbaru Diamankan Satpol PP Banjarbaru
Meski sudah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, proses hukum tetap berjalan. Pasalnya, para pelaku mengamuk dan melukai warga yang kemudian berakhir damai antara kedua belah pihak.
Tak ingin terulang, proses kasus kali ini berlanjut di Polres. Sementara itu, hanya pengadilan yang bisa memutuskan apakah dia dibebaskan atau direhabilitasi ke rumah sakit jiwa.
Saat ini, pelaku ditahan di ruang isolasi khusus Polres HSS. “Setelah ini, kami akan menyerahkan berkas-berkasnya,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)