Sebanyak 400 bidang tanah akan dibagikan kepada warga di dua desa dan satu kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), hal ini dibahas dalam rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
“Hari ini kita ada audiensi dari panitia pertimbangan landreform untuk membagikan 400 bidang tanah kepada masyarakat di dua desa dan satu kecamatan tersebut,” kata Kepala BPN HSS Isa Widyatmoko di Ramu Aula Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Kandangan, Selasa.
Isa menjelaskan, rincian sebaran di Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 bidang tanah dengan luas 12,15 hektare (ha).
Kemudian, di Desa Hakurung Dalam terdapat 187 bidang tanah dengan luas 4,79 ha, dan di Desa Jambu Hilir terdapat 139 bidang tanah dengan luas 8,34 ha.
Keberadaan tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian atau perkebunan dan hak atas tanah lainnya, dan tidak dalam keadaan sengketa, baik dalam hal batas-batas maupun kepemilikan dengan pihak manapun.
Baca juga: 332 KK di Lungau, HSS akan terima pembagian tanah negara
“Tujuan pembagian tanah atau land reform object redistribusi (TOL) adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat kita,” kata Isa.
Menurut Isa, hal ini khusus bagi para penggarap tanah dengan mengadakan pembagian tanah pertanian yang adil untuk sumber penghidupan masyarakat, berupa tanah dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digarap.
Sebagai catatan, meskipun masyarakat telah memiliki hak atas TOL tersebut, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan tujuan dan peruntukan redistribusi tanah tersebut.
Lebih lanjut Isa mengatakan, untuk pelatihan pihaknya mendatangkan narasumber dari dinas terkait, seperti dari dinas pertanian, dinas pariwisata, dan juga bagian umum.
“Sehingga dapat mengajarkan keterampilan yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, mengembangkan usahanya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah diberdayakan,” kata Isa.
Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan, untuk mensejahterakan masyarakat perlu proses, ada pembagian lahan untuk masyarakat, dan ini merupakan proses panjang yang dilakukan tim.
Fikry mengungkapkan pertemuan ini sebenarnya ingin memastikan lahan yang akan dibagikan kepada masyarakat tidak bermasalah.
“Jadi sudah disampaikan, prosesnya sudah dilalui tahap demi tahap, insyaallah nanti masyarakat kita akan mendapat sertifikat dari Desa Batang Kulur Tengah, Desa Hakurung dan Desa Jambu Hilir,” kata Fikry saat memimpin rapat PPL kabupaten setempat.
Baca juga: Bupati HSS Buka Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat ini untuk dimanfaatkan agar bisa menambah penghasilan.
Misalnya UMKM bisa dijadikan agunan di bank, petani bisa dijadikan agunan di bank, sehingga tidak lagi terjebak rentenir.
“Sertifikat tanah jangan disimpan di lemari, sah-sah saja disimpan tapi untuk apa,” kata Fikry.
Lebih lanjut, Fikry mengatakan ingin mengedukasi masyarakat bahwa sertifikat memiliki nilai.
Selain dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, segala saran dan masukan dari peserta sidang PPL juga akan digunakan sebagai bahan untuk perbaikan ke depan.