BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Aparat pemerintah desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berpartisipasi dalam Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Arsip Desa Integritas.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten HSU di Kota Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tema yang diangkat adalah “Mari wujudkan aparatur pemerintahan desa yang disiplin, inovatif dan akuntabel, melalui pengelolaan arsip desa secara terpadu.” Diikuti oleh 50 Kepala Desa.
Para peserta dianggap baru menjabat sebagai Kepala Desa hasil pemilu yang lalu.
Satgas Dispersip HSU, H Karyanadi, saat menyampaikan laporannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kepala desa yang baru terpilih.
Utamanya tentang pengelolaan arsip, agar sistem pemerintahan desa bisa tertata rapi.
Sementara itu, mewakili Pelaksana Harian Bupati Hulu Sungai Utara, H Amberani, SH, MH, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membuka kegiatan ini.
Dalam sambutan tertulisnya, Plh Bupati HSU mengatakan, arsip merupakan subsistem administrasi.
Oleh karena itu, kelancaran dan ketertiban di bidang kearsipan juga akan mempengaruhi ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi perkantoran secara keseluruhan.
Dengan demikian, keberadaan arsip sebenarnya merupakan bukti berfungsinya kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
“Sekaligus merupakan simpanan informasi berbagai kegiatan dan kebijakan yang telah dilakukan oleh instansi terkait, sehingga harus dikelola secara khusus dengan petugas yang terlatih pula,” ujarnya.
Beliau menyambut baik dan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dispersip HSU yang telah melaksanakan sosialisasi ini.
Diharapkan pula ke depan aparatur pemerintah desa dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya.
Untuk itu, perhatikan lebih serius pengelolaan arsip, baik untuk arsip dinamis, arsip statis, maupun arsip vital.
Pada saat yang sama, Anda dapat menganggarkan untuk penanganan/pengelolaan arsip.
“Optimis, jika kita mampu menyelenggarakan kearsipan dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar dan norma di bidang kearsipan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan narasumber Junaidi, SSos, dari DPRD HSU, kemudian Budia Hendra, SIP, MIP, dari DPMD HSU, kemudian H Karyanadi, SPd, M.AP dan M Subairi dari HSU Dispersip. (AOL/*)