HALO SEMARANG – Transparansi pengelolaan dana haji oleh Badan Pengeloaan Keuangan Haji (BPKH) yang mencapai sekitar Rp 167 triliun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, dalam rilisnya, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengamanatkan bagaimana uang jemaah haji yang terkumpul sekian besar itu, supaya dikelola untuk meringankan biaya jemaah haji seringan-ringannya.
“Jika perlu misalnya, kalau skema normal subsidi maksimal sebesar 30 persen dan 70 persen ditanggung jamaah, mustinya bisa kita dibalik, jika dikelola dengan bagus, dengan benar, kita dorong dengan maksimal. Jadi 70 persen subsidi, 30 persen ditanggung jemaah,” ujar politisi PKS tersebut.
Hal itu, lanjut Bukhori, sebagai kompensasi penempatan atau penyetoran uang yang sudah menumpuk sekian puluh tahun. Menurutnya ada yang 20 – 30 tahun, bahkan estimasi ada yang sampai 42 tahun.
“Dari antrean panjang inilah mestinya sekurang-kurangnya kompensasi (jemaah) mendapatkan keringanan biaya. Tidak malah kemudian hanya pada posisi sama. Seperti ketentuan sekarang ini, meskipun sudah lumayan, tetapi tidak bisa membebankan kebijakan selama 11 tahun, yang menurut saya tidak tepat itu, dibebankan setahun ini saja,” lanjutnya.
Meski harapan tersebut menurut Bukhori jauh dari harapan, namun pihaknya tetap mendorong kepada BPKH ke depan supaya mampu meningkatkan imbal hasil yang maksimal, dan dibutuhkan strategi.
“Itu perlu strategi-strategi. Dan sekarang, kita sedang proses membahas renstra (perencanaan strategis) penyempuraan. Supaya bisa menyongsong sebesar-besarnya. Situasi yang berkembang, dinamika di dalam yang khususnya di luar media Arab Saudi, untuk dimanfaatkan dalam investasi yang sebaik-baiknya, tetap dalam koridor syar’i, dalam rambu-rambu yang sifatnya kehati-hatian. Tetapi menghasilkan yang cukup besar. Dan itu tidak mudah,” beber Buchori.
Lebih jauh dijelaskan, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 memberikan kebebasan kepada BPKH untuk mengelola dana haji, salah satunya melalui investasi. Sepanjang investasinya berprinsip syariah.
“Bentuknya tidak dibatasi, tentu dengan prinsip kehati-hatian, tidak boleh berlebihan. Karena ketika dikunci dengan salah satu pasal, adanya tanggung renteng dalam kerugian secara keseluruhan,” jelas Bukhori.
Meski demikian dirinya mengakui ada kendala dalam hal regulasi. Dimana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu disingkronkan.
“Ini merupakan kendala yang paling serius menurut saya. Karena di Undang-Undang 8 tahun 2019 mengamanatkan, pemerintah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji. Sementara BPKH itu sebagai Pengelola Keuangan Haji,” ungkap Buchori.
I83èéa pun berpesan, ketika BPKH bisa membuka wawasan dan keberanian, yang menjadi pasar bukan hanya pasar haji Indonesia, karena nilainya hanya Rp.18 triliun. Tapi harusnya umrah, yang nilainya mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 70 triliun.
“Misalnya, berinvestasi perhotelan di Arab Saudi, pasarnya jangan hanya melirik jemaah haji saja. Sehingga ketika tidak dipakai jemaah haji Indonesi merasa rugi. Tidak seperti itu. Menurut saya, pasarnya adalah jemaah haji dan umrah seluruh Indonesia,” tandasnya.
“Kalau kita kompetitif, memiliki tempat yang bagus dan representatif, siapapun pasti akan ambil. Itu salah satu contoh dari beberapa yang bisa diinvestasikan,” imbuh Bukhori.
Sementara itu, Analis Legislatif Ahli Madya, Ahmad Muchaddam mengaku sepaham dengan yang disampaikan Bukhori Yusuf. Menurutnya, semangat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, sesungguhnya jemaah haji tidak menambah biaya, atas dana yang dititipkan ke BPKH.
“Oleh karena itu BPKH, kemudian diberi kewenangan, untuk melakukan investasi. Cuma ternyata praktik sampai sekarang, belum bisa seperti itu. Mungkin ada beberapa kendala di regulasi,” jelasnya.
“Ada ketakutan-ketakutan, misal kalau investasi nanti bisa rugi dan lain sebagainya. Mungkin itu yang membuat bayang-bayang BPKH untuk tidak progresif dalam investasi keuangan haji,” imbuh Muchaddam.
Sehingga, lanjutnya, apabila BPKH progresif, apa yang diharap Anggota Komisi VIII tersebut, terkait 70 persen subsidi dan 30 persen ditanggung jemaah haji, bisa terealisasi dan membawa manfaat. (HS-06).