Sejumlah jabatan strategis Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih berstatus Pelaksana (Plt) dan belum dilantik secara definitif oleh Bupati H Aulia Oktafiandi yang sudah hampir satu setengah tahun menjabat. 2022.
Jabatan kepala dinas eselon II yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPKB dan PPPA, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Transportasi (LHP), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, jabatan Sekretaris DPRD masih Pj termasuk Direktur PDAM HST dan Inspektur pada Inspektorat Pemkab HST serta jabatan Camat Barabai. Belum lagi sejumlah seksi dan kepala bidang juga masih berstatus Plt.
Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik Pratama, Pratama, dan Madya menyebutkan, jabatan Pejabat Sementara (Plt) hanya maksimal enam bulan.
Kedudukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST ditengarai sudah enam bulan lebih menjabat bahkan sudah lebih dari setahun berstatus Plt, selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan strategis. kebijakan di SOPD yang dipimpin sementara, juga terdapat batas waktu bagi Plt untuk memimpin SOPD yaitu maksimal enam bulan.
Bahkan, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga masih berstatus Pelaksana Tugas (Pj) yang dijabat sejak 7 Juli 2021 oleh Kepala Disporapar Muhammad Yani hingga Juni 2022.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dalam pasal 3 menegaskan masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan dua paling lama enam bulan dalam hal Sekda tidak dapat membawa melaksanakan tugasnya dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Banyaknya SOPD yang masih kosong dan diisi dengan rangkap jabatan berpotensi membuat jalannya pemerintahan menjadi tidak efektif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian dan SDM Daerah (BKPSDM) HST Wahyudi Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (31/5) menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tahapan seleksi Sekda yang memang akan mengadakan lelang posisi di masa depan.
“Panitia Seleksi Sekda sudah kita bentuk dan rekomendasi dari Komisi ASN juga sudah keluar dan dalam waktu dekat akan kita umumkan tata cara dan persyaratan pendaftaran calon Sekda. Panitia seleksi akan datang langsung dari Pemprov Kalsel dan Badan BKPSDM HST sebagai sekretariat,” kata Wahyudi yang juga Kepala Dinas Sosial, PPKB dan PPPA.
Adapun untuk pengisian jabatan kepala dinas atau eselon II juga akan dilakukan lelang atau seleksi terbuka dan Sekretaris Daerah terpilih akan menjadi ketua panitia.
“Tahapan pemilihan kepala dinas sama dengan seleksi terbuka sekretaris daerah dan masih meminta rekomendasi dulu dari Komisi ASN,” pungkasnya.
Baca juga: Perpani HST juarai kompetisi panahan modern Barco 2022
Baca juga: Kawasan HST yang Masuk Geopark Meratus Butuh Dukungan Pemerintah
Baca juga: MHA dari HST kembali menjuarai lomba panahan tradisional di Kalimantan Selatan
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2022