BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel akan berganti jenis, digabung, dan berganti nama.
Hal itu berdasarkan Raperda Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kebijakan perampingan perangkat daerah dengan memisahkan urusan penunjang pemerintahan di bidang keuangan dan menggabungkan urusan pemerintahan dari beberapa perangkat daerah.
Sesuai dengan klasifikasi urusan pemerintahan, dan mengacu pada PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peraturan lainnya.
“Penting agar penataan kelembagaan disesuaikan dan ditinjau dari beberapa aspek, antara lain perubahan urusan kewenangan pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, dan peraturan lainnya,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Politisi yang akrab disapa Bang Dhin itu juga menyebut, ketika wacana penataan kelembagaan itu diwujudkan.
Baca juga: Seleksi PPPK Pemprov Kalsel, Formasi Tergemuk Meski Sepi Pelamar
Baca Juga: Perkelahian Dua Pria Berakhir Saling Melapor, Kejaksaan Tabalong Terapkan Keadilan Restoratif
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel dituntut untuk mempercepat, mengoptimalkan, dan memperlancar pelaksanaan program-program pemerintah yang sebenarnya secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalsel.
Dan Pemprov Kalsel diharapkan memperkuat dan memberikan dukungan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Keberadaan BRIDA, menurutnya, merupakan kebutuhan terkini di tengah masifnya perkembangan zaman.
BRIDA hadir melalui amanat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga menjadi perangkat daerah yang menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta inovasi di daerah.
“Sehingga penting adanya daya dukung dan penguatan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dan promosi penelitian berbasis riset teknologi.” dia menyimpulkan.
Ada 9 perangkat daerah yang berubah tipe, digabung dan berganti nama, antara lain Sekretariat DPRD tipe C naik tipe B, Inspektorat Daerah tipe B naik tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A. .
Keluarga Berencana menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi tipe B.
Badan Kepegawaian Daerah menjadi tipe A, Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura tipe A, kemudian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi permanen hanya dengan perubahan nama, yaitu BRIDA yang bertipe B. ( azka)
Editor : Ahmad