Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution dan beberapa OPD, telah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan pada Selasa (13/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I, Maruli Tua, dan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Gubenur Sumut Edi Rahmayadi untuk mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” kata Edy.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, juga menyampaikan beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, seperti serah terima fisik aset pemekaran yang belum dilakukan setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Selain itu, pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, serta aset-aset bersertifikat dan tercatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.
“Dalam hal itu diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” ujarnya.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan menginventarisasi aset yang dimilikinya agar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Asahan tercatat. Pemerintah Kabupaten Asahan selama ini telah bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki. “Untuk itu, kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
Terkait aset Pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, Pemerintah Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.