TAMIANG LAYANG-Setelah dinyatakan bebas dari Provinsi Kalteng, akhirnya masyarakat dan aparat Desa Dambung, Kabupaten Dusun Tengah bereaksi. Mereka menyuarakan protes keras dan keberatan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas yang menyebabkan Desa Dambung tidak lagi masuk dalam wilayah administrasi Kalteng.
Keberatan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023 yang langsung disampaikan oleh kepala desa dan ketua BPD selaku perwakilan masyarakat, didampingi mantir desa, damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS, Ikatan Warga Lawangan, anggota pimpinan/anggota DPRD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Dusun Tengah, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bartim.
Plt Asisten I Setda Kabupaten Bartim Ari Panan P Lelu menyampaikan keberatan tersebut diterima langsung oleh Camat perbatasan antar daerah yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur di Jakarta.
“Ada beberapa titik yang menjadi dasar pengembalian batas menurut peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Antara Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Tengah, beserta batas-batasnya menurut berita acara persetujuan desain batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tahun 1982 ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk.I Kalteng Bpk.WAGara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalsel Ir.HMSaid, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud,” tulis Ari Panan dalam rilis yang diterima Kalteng Post, Minggu (5/3).
Kemudian, lanjut Ari, alasan pengajuan keberatan karena warga Dayak Lawangan/Ma’anyan merupakan masyarakat adat yang sejak awal sudah menjadi warga Desa Dambung, terbukti dengan adanya makam leluhur, bangunan adat, arca, acara ritual adat , dan situs sejarah lainnya milik warga. dari Desa Dambung.
Selain itu, dampak pelepasan desa tersebut mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 warga Dayak Dambung Lawangan/Desa Ma’anyan pada pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya di DPRD Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. DPRD daerah pemilihan IV, DPR RI perwakilan Kalteng, dan DPD RI perwakilan Kalteng, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Timur serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
“Perlu kami laporkan, sampai saat ini belum ada kegiatan di Desa Dambung dalam rangka tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.
Masalah ini, lanjut Ari, mengakibatkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) serta anggaran dalam APBD Desa Dambung tahun 2023 tidak bisa dicairkan. Akibatnya, tidak ada dana atau kegiatan pembangunan di Desa Dambung. Padahal pemerintah Desa Dambung dan masyarakat sangat membutuhkannya. Hal ini merupakan dampak dari hilangnya kode wilayah Desa Dambung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pembaharuan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Kepulauan Tahun 2021.
“Masyarakat Desa Dambung pemegang KTP Barito Timur Provinsi Kalteng tidak mendapatkan jaring pengaman sosial rutin berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT),” jelasnya.
Selain itu, ada kesulitan yang dialami warga Barito Timur yang akan mengajukan sertifikat hak milik atas penguasaan tanah sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah. Lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur, kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.
“Ada pro dan kontra antar warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena secara de facto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 (p.2396), tapi belum ada kode wilayahnya,” kata Ari.
Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung Raya hanya diakui sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Namun pada kenyataannya terdapat dua desa yaitu Desa Dambung Kalimantan Tengah (asal) dan Desa Dambung Raya Kalimantan Selatan yang mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalimantan Tengah yang juga mengakibatkan hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur. Diantaranya aset religi umat Hindu Kaharingan berupa Lubuk Ma’anyan atau Lubuk Paitunan, Danau Maunan, dan daerah lainnya.
Menurut Ari, berdasarkan rapat dengar pendapat yang dihadiri perwakilan masyarakat Desa Dambung (kepala desa dan ketua BPD), tokoh adat, damang, ormas yang mengawasi masyarakat Dusun Maanyan dan Lawangan, serta DPRD Barito Timur pada 6 Februari lalu. 2023, memutuskan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam butir 4 Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang keberatan Bupati Barito Timur disebutkan bahwa pemberian dan perlindungan hak Warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan, atas ditetapkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Wilayah Timur Kabupaten Barito, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 27 Februari 2023 telah dilakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Pemerintah Karo Setda Kalteng. Kemudian, 1 Maret 2023 di Jakarta, masyarakat Desa Dambung diwakili oleh kepala desa dan ketua BPD Desa Dambung, didampingi mantir desa, damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS, dan Persatuan Warga Lawangan, serta unsur pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Dusun Tengah, dan Kadis Tata Ruang Dinas PUPR Bartim secara resmi mengajukan surat keberatan melalui camat batas wilayah yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Tanggal 2 Maret 2023, kami juga bertemu dengan Perwakilan DPD RI dari Kalteng, Teras Narang, sedangkan anggota DPR RI, perwakilan dari Kalteng tidak bisa ditemui karena sedang reses,” ujar Ari.
“Jadi mekanismenya sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4), menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri. ,” pungkasnya. (log/ce/ala/ko)