IKHTIAR untuk selamatkan Meratus dari ancaman industri ekstraktif, kerjasama Gerakan Hemat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terus dilakukan tanpa henti .
KELUHAN dan audiensi ke kementerian/lembaga (K/L) di Jakarta dilakukan oleh GEMBUK HST dan Walhi, Kamis (8/12/2022).
“Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai aliansi Save Meratus yang dikoordinir GEMBUK pada tanggal 25 Oktober 2022 di Barabai tepatnya di DPRD Kabupaten HST,” ujar Plt Sekretaris GEMBUK, Muhammad Riza Rudy N dalam sebuah kesempatan. konferensi pers virtual di kantor Walhi Nasional, Jakarta.
Rudy mengungkapkan, pasca aksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HST diminta pendemo menandatangani dokumen kesepakatan bersama menolak kegiatan penambangan liar dan legal serta menolak perkebunan monokultur sawit di HST.
BACA: HST Belum Aman dari Cengkeraman Ranjau, Ini 9 Tuntutan Gumbu dan Aliansi #SaveMeratus
Usai aksi damai di Barabai, GEMBUK melayangkan laporan ke Polres HST, yang ditembuskan ke Podla Kalsel.
“Sampai saat ini belum ada upaya hukum yang maksimal seperti penyusunan laporan atau penetapan tersangka pertambangan tanpa izin (PETI),” kata Riza.
Oleh karena itu, GEMBUK dan Walhi sepakat membawa kasus ini ke tingkat nasional, agar bisa dikawal oleh masyarakat Kalimantan Selatan dan Indonesia pada umumnya. “Karena HST merupakan salah satu kabupaten yang rawan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor serta menjadi penyangga pangan bagi berbagai provinsi lainnya,” jelas Riza.
BACA JUGA: Bupati Aulia Oktafiandi dan Forkopimda Berkomitmen Jaga Meratus, Kapolres HST Absen Disesali
Riza mengungkapkan, ada empat tuntutan yang diajukan GEMBUK dan Walhi dalam pengaduan K/L. Yakni, pertama, pemerintah melalui aparat penegak hukum akan segera menindak pertambangan atau penambangan liar yang semakin marak terjadi di Kabupaten HST. Sebab, diduga ada anggota TNI dan Polri yang terlibat.
Kedua, mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), khususnya blok konsesi yang berlokasi di HST, kata Riza. Ketiga, pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan pemodal illegal logging yang diduga juga melibatkan oknum TNI dan Polri, jelasnya.
BACA JUGA: HST Selamatkan Hutan Meratus Bebas Tambang Batubara Dapat Lampu Hijau dari Kementerian ESDM
Keempat, menurut Riza, pemerintah daerah dan pusat telah menghentikan izin baru terkait industri ekstraktif tambang batu bara atau perkebunan kelapa sawit skala besar baik di HST maupun di Kalsel.
Sebagai informasi, dengan bukti kegiatan PETI di HST dan dokumen pendukung lainnya, GEMBUK telah mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri. Laporan ini langsung disalin ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum Polri dan TNI di Distrik HST.
BACA JUGA: Tolak Tambang Pegunungan Meratus, Massa Lintas SD Demokrasi Masyarakat Sipil DPRD HST
Selain Bareskrim Polri, GEMBUK juga melakukan audiensi dan pengaduan dengan beberapa kementerian antara lain; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Terakhir, Kantor Staf Presiden (KSP) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.(rekam jejak)