BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Satuan Narkoba Polres Tapin berhasil menangkap dua tersangka yakni F (28) dan H (39) atas kasus penyalahgunaan narkoba tipe I Zenith di dua lokasi berbeda, Selasa (12/6/2022).
Penangkapan kedua tersangka itu kemudian terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres, Winda Adhiningrum Kompol, Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi dan Kabid Humas, AKP Agung Setiawan.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan F (28) ditangkap di Desa Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara sedangkan tersangka H (39) diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
“Tersangka F (28) warga Sungai Rutas dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti Narkoba tipe I Carnophen sebanyak 2.810 barang,” jelasnya.
Baca juga: Pemilik Ribuan Pil Jin Ditangkap Polisi di Rantau Kanan, Dibawa ke Polsek Tapin
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Pria di Tapin Ditangkap Menyimpan Ribuan Pil Dextro Siap Diedarkan
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar, Tukang Parkir di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Sita 294 Pil Ekstasi
AKBP Ernesto mengatakan, tersangka H (39) seorang ibu rumah tangga dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti Zenith sebanyak 162 buah.
“Tersangka H seorang ibu rumah tangga. Dari pemeriksaan petugas mengaku tidak tahu sebelumnya bahwa jenis narkoba itu dilarang,” jelasnya.
Ernesto mengatakan, meski demikian, tersangka H tetap diproses karena melanggar undang-undang narkotika.
“Terkait peredaran narkoba ini, saya ingin Tapin bersih. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus berperan aktif,” ujarnya.
Ia mengatakan pada dasarnya kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Tapin diperlukan kerjasama yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan, petugas memang mengincar kedua tersangka.
Baca juga: Polisi Digerebek Rumahnya, Pasangan di Tabalong, Kalsel Ini Ketahuan Menyimpan Pil & Sisa Sabu di Pipet
“Dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini, tidak butuh waktu lama untuk diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sen)